Berita Viral

Terkuak 5 Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Terima Uang Haram Rp 750 juta dari SYL: Untuk THR Komisi IV

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem turut menikmati hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian.

HO
Terdakwa korupsi Syahrul Yasin Limpo korupsi di kementerian pertanian 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem turut menikmati hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras pejabat kementerian pertanian dan menggunakan uang kementerian untuk kepentingan pribadinya. 

Syahrul Yasin Limpo alias SYL juga menggunakan uang kementerian untuk THR anggota DPR Fraksi Nasdem. 

Ada lima anggta DPR RI yang kecipratan uang haram SYL. 

Hal ini terungkap ketika Jaksa KPK menampilkan bukti catatan aliran keuangan yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ini catatan siapa? Saudara saksi ingat enggak ini?” kata Jaksa KPK.

“Catatan saya,” ucap Arief.

“Ini maksudnya apa? Bisa dijelaskan Saudara Saksi,” kata Jaksa.

Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) mengatakan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Tribunnews.com)
Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) mengatakan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Arief lalu berdiri melihat catatan itu.

Ia mengakui bahwa catatan tersebut merupakan miliknya yang disita KPK.

"Catatan di buku Saudara saksi?” kata Jaksa KPK memastikan.

“Iya,” jawab Arief.

Jaksa KPK lantas meminta Arief untuk menjelaskan maksud catatan tersebut.

“THR Komisi IV,” timpal Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca bukti yang ditampilkan Jaksa KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved