Polres Labuhanbatu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu

Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua penjual narkotika jenis sabu, Rabu (1/5/2024) didari Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Cendana

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua penjual narkotika jenis sabu, Rabu (1/5/2024) didari Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.  

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua penjual narkotika jenis sabu, Rabu (1/5/2024) didari Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. 

 Polisi mengamankan HM dan barang bukti sabu 0,17 Gram, sedangkan dari JS 0,35 Gram juga 0,81 yang dibungkus dengan plastik beserta sejumlah uang dan alat hisap.

Kepada polis, HM mengaku sabu tersebut diperoeh dari seorang laki-laki inisial JS Als Riko.

kemudian Tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku JS Als Riko yang rumahnya di Jl Linkungan Menanti Kelurahan Cendana Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tidak jauh kediaman HM dan setelah digeledah pelaku JS Als Riko didapat barang bukti daripadanya tersebut diatas.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP. Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti dari masing-masing pelaku saat ini berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku HM dan Js Als Riko dijerat dengan sanksi UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Nakotika.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved