Deli Serdang Terkini
76 Kades di Deli Serdang yang Sudah Habis Masa Jabatannya pada Februari Lalu akan Diaktifkan Kembali
76 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang sudah habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu direncanakan untuk diangkat kembali.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - 76 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang sudah habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu direncanakan untuk diangkat kembali.
Mereka akan diangkat kembali menjadi orang nomor satu di Desanya masing-masing. Hal ini lantaran masa jabatan Kepala Desa sudah menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Citra Efendy Capah yang dikonfirmasi membenarkan akan rencana pengangkatan kembali Kades ini. Karena akan diangkat kembali maka jabatan 76 Pj Kades akan diberhentikan. Saat ini Pemkab Deli Serdang pun juga masih menunggu petunjuk teknis lagi.
"Iya benar Kades yang pada Februari kemarin sudah habis masa jabatannya bisa diangkat kembali. Akan kita persiapkan untuk menindaklanjutinya. Intinya gitu tapi mereka bisa diangkat kembali karena Undang-Undang Desa kan telah disahkan,"ujar Citra Efendy Capah Senin, (6/5/2024).
''Kita minta petunjuk tentang teknis bagaimana pengaktipannya kembali apakah cukup dengan SK atau dilantik kembali," ujar Citra.
Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini mengakui kalau selama ini para Kades yang sempat habis masa jabatannya bertanya-tanya kepada Pemkab.
Disebut saat itu para Kades juga meyakini kalau mereka bisa diangkat kembali setelah adanya Undang-Undang Desa terbaru.
Dalam hal ini Pemkab selalu menunggu Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya memang mereka bertanya-tanya sama kita. Banyak yang bertanya cumakan Juklak dan Juknis dari Kemendagri nggak serta merta (Pemkab bisa langsung mengangkat). Nah tadi berdasarkan hasil zoom meeting dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dapat gambaran dan intinya bisa diaktifkan kembali mereka sampai dua tahun kembali," kata Citra.
Untuk hitungan, lanjut Citra diawal masa jabatan 76 orang Kades di Deli Serdang hitungan 6 tahun sampai 13 Februari 2024. Karena ada tambahan 2 tahun maka periodenya baru habis pada 13 Februari 2026.
Meski beberapa bulan ini mereka sudah tidak lagi menjabat namun tetap hitungan tambahan dua tahun berjalan mulai dari 13 Februari bukan hitungan tanggal diaktifkan atau diangkat kembali.
"Artinya ya 2025 tidak ada lagi yang namanya Pilkades karena sudah diperpanjang masa jabatan mereka," ucap Capah.
Jumlah Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 380 orang.
Dari 380 orang itu 76 orang di antaranya habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu atau satu hari sebelum Pemilu.
Setelah habis masa jabatan mereka Pemkab pun langsung menunjuk Pj Kades untuk mengisi kekosongan.
Bupati Angkat 59 Guru di Deli Serdang Jadi PPPK, Kontrak 69 Orang Lainnya Tak Disambung |
![]() |
---|
Bupati Deli Serdang Kembali Lantik 5 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
DPRD Deli Serdang Minta Jalan Diponegoro Lubuk Pakam Dikembalikan Seperti Semula, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Oknum Kanit di Polresta Deli Serdang Dilaporkan ke Propam oleh Ketua Peradi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Motif 3 Anggota Ormas di Deli Serdang Lakukan Penembakan di Sekitar Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.