Adik Tikam Abang karena Pak Ogah
Pengakuan Adik Tikam Abang hingga Tewas Gegara Rebutan Lapak Pak Ogah, Ternyata Sehari Raup 300 Ribu
Gilang Prasetya (21) tersangka pembunuhan terhadap abang tirinya Panji Satria (33) mengungkap kronologi kenapa ia menikam korban sampai tewas.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gilang Prasetya (21) tersangka pembunuhan terhadap abang tirinya Panji Satria (33) mengungkap kronologi kenapa ia menikam korban pakai gunting hingga tewas pada 22 April lalu.
Katanya, pada 22 April lalu sekira pukul 18:30 WIB ia sedang mengatur lalu lintas secara liar atau dikenal 'pak Ogah' di Jalan Asrama , Medan Helvetia sekitar RS Hermina, Medan.
Kemudian korban datang ikut-ikut mengatur lalu lintas juga.
Padahal, kata Gilang, korban sudah mengatur lalu lintas sejak siang hingga malam lepas magrib.
Pengakuannya, seharusnya pada malam hari giliran tersangka. Namun korban malah kembali ikut.
Di sinilah ia dan Abang tirinya cekcok hingga berujung saling tikam.
Korban sempat berlari ke warung bubur ayam mengambil pisau, lalu mencoba menikamkan nya ke tersangka.
Tapi tersangka sempat mengelak dan pisau yang dipegang korban terjatuh.
Lalu Gilang juga berlari ke warung bakso tak jauh dari lokasi mengambil gunting tajam.
Setelah gunting ditangan, ia pun langsung menusukkan ke leher korban hingga akhirnya rubuh bersimbah darah.
"Awak baru ngatur. Dia sudah dari siang, sore sampai malam. Giliran aku ngatur, datang lagi sama kawannya,"kata Gilang, Senin (6/5/2024).
Pengakuan tersangka, ia menjadi pak ogah atau pengatur lalu lintas liar sejak ada perbaikan jalan di daerah tersebut.
Sehari ia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 300.
Uang itu dia gunakan diantaranya untuk membeli makanan kucing hingga untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Jadi penghasilan disitu sehari Rp 300 ribu. Untuk beli makanan kucing mamak saya. Bapak tiri saya beli kucing dikasih ke mamak saya."
Diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Helvetia mengamankan Gilang Prasetya (21) seorang adik yang menikam abang tirinya bernama Panji Satria (33) hingga tewas pada 22 April lalu.
Gilang menikam abangnya dengan gunting tepat ke leher hingga tewas.
Setelah membunuh, pemuda ini melarikan diri ke beberapa daerah.
Namun, pelarian Gilang berakhir setelah menyerahkan diri ke Polresta Bogor, pada 4 Mei lalu, kemudian dibawa ke Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, Gilang menikam abangnya lantaran permasalahan lapak pak ogah atau dikenal pengatur lalu lintas di depan RS Hermina Medan. Keduanya sesama pak ogah.
"Jadi, ketika si Abang melakukan pengaturan, si adek mau gantikan, terjadi cekcok, mereka bertengkar kemudian terjadi perkelahian,"kaya Kompol Alexander Piliang, Senin (6/5/2024).
Setelah menikam Abang tirinya, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah diantaranya Tapsel, Riau, Pekanbaru. Selanjutnya ke Bukit Tinggi Sumatera Barat, lanjut ke Solok kemudian ke sampai ke Bogor.
Di Bogor inilah ia kemudian menyerahkan diri dan meminta Polisi menghubungi keluarganya di Medan.
Setelah menyerahkan diri, Polsek Medan Helvetia menjemput tersangka, laku ditahan di Polsek.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun penjara
"Untuk tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3. Ancaman hukuman 338 15 tahun dan 351 itu 7 tahun."
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pengakuan Gilang Usai Menyerahkan Diri ke Polisi, Sempat Kabur Sampai ke Bogor Usai Tikam Abang Tiri |
![]() |
---|
Sempat Kabur 12 Hari,Ini Alasan Gilang Serahkan Diri setelah Tusuk Abang Tiri hingga Tewas |
![]() |
---|
Tusuk Leher Abang Tiri Pakai Gunting, Gilang Prasetya Sebut Tak Sengaja Menusuk Korban |
![]() |
---|
Kabur ke Bogor setelah Tikam Abang Tiri Gegara Lapak 'Pak Ogah', Gilang Sempat Jadi Pengamen |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Adik di Medan Tikam Leher Abang Tiri Pakai Gunting hingga Tewas, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.