Berita Viral

SEMPAT Dicap Mokondo dan Ditransfer Rp 500 Juta Oleh Ria Ricis, Teuku Ryan Bantah: Hasil Kerja Keras

Teuku Ryan angakt bicara terkait uang Rp 500 juta yang diungkit dalam isi gugatan perceraian dengan sang istri, Ria Ricis.

HO
Teuku Ryan membalas tuduhan Ria Ricis yang menuduhkan lemah syahwat sebagai alasan cerai. Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2 Mei 2024.   

TRIBUN-MEDAN.com - Teuku Ryan angakt bicara terkait uang Rp 500 juta yang diungkit dalam isi gugatan perceraian dengan sang istri, Ria Ricis

Kabar yang beredar bahwa Ria Ricis mengirim uang Rp 500 juta ke Teuku Ryan agar tidak marah-marah lagi. 

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi secara tegas menyebut, jika uang tersebut adalah pembayaran atas kerja sama kliennya dengan Shindy.

Bahkan, Dedi menegaskan pula, jika Teuku Ryan tahu uang Rp 500 juta tersebut berasal dari Ria Ricis, maka kliennya tidak akan menerimanya.

Dedi menjelaskan Teuku Ryan tidak mengetahui jika uang tersebut dari Ria Ricis.

Sepengetahun Teuku Ryan, uang tersebut dikirim oleh kakak Ria Ricis, Shindy Kurnia Putri, sebagai hasil kerja sama keduanya.

"Di dalam fakta persidangan mereka menyampaikan bahwasannya ada transfer sebesar Rp 600 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy. Bukan kepada Ryan. Itu alurnya."

"Kemudian dari Kak Shindy transfer ke Ryan Rp 500 juta, untuk apa? Karena memang Kak Shindy dan Ryan ada kerja sama untuk satu pekerjaan-pekerjaan."

"Dan itu tidak diungkapkan dari awal oleh keluarga, bahwasannya uang itu dari Ria Ricis," terang Dedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (6/5/2024), via Tribun Lampung.

Baca juga: Mempelai Wanita Pakai Seragam Sekolah Saat Resepsi Jadi Sorotan Banyak Orang, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: 8 Rumah Ludes Terbakar di Jalan Mahkamah, Kadis Damkar Medan: Korban Jiwa Sementara Nihil

Dedi berdalih, jika Teuku Ryan mengetahui uang tersebut dari Ria Ricis, maka kliennya tidak akan menerimanya.

"Kalau itu dari awal tahu, Ryan tidak akan menerima itu," tegasnya.

Saat menampik tudingan soal Teuku Ryan yang menggantungkan hidupnya kepada Ria Ricis, Dedi mengatakan kliennya selalu memberikan nafkah untuk istri dan anaknya.

Tak hanya itu, Teuku Ryan juga membayar cicilan rumah dan biaya rumah sakit putrinya.

"Ryan itu bukan sosok yang, maaf kata ya selama ini beredar mokondo lah apa segala macam."

"Ryan tetap menafkahi, dia membayar angsuran rumah, dia juga membayar biaya rumah sakitnya Moana," katanya.

Dikatakan Dedi, di akhir persidangan, pihak Teuku Ryan juga telah membeberkan bukti transfer nafkah.

"Di akhir-akhir persidangan kita juga menyampaikan bukti-bukti bahwasannya kita ada transfer untuk nafkah istri, ada transfer buat nafkah hidup anak dan istri juga," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam isi putusan gugatan cerai, tertulis Ria Ricis telah didiamkan oleh Teuku Ryan.

Kemudian mantan suaminya tersebut berubah sikap jadi baik setelah ditransfer Rp500 juta.

"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," isi putusan.

Dalam putusan tersebut juga tertulis jawaban dari pihak Teuku Ryan terkait persoalan tersebut.

Teuku Ryan berdalih uang tersebut merupakan hasil kerja samanya dengan Shindy Putri.

Sikap diam Teuku Ryan, menurutnya, sebagai hukuman untuk Ria Ricis yang kerap semena-mena terhadapnya.

"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya."

Baca juga: Maknai Hari Juang Benteng Huraba 75, Didampingi Dansat Brimob Kapolda Sumut Berbagi Kasih di Tapsel

Baca juga: Kawasan Siosar Kini Sepi Pengunjung, Disbudporapar Karo Ajak Kades Buat Objek Wisata Baru

Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy."

"Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut. Sekali lagi Tergugat kadang harus menghukum Penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti ‘atasan’ dan semena-mena kepada Tergugat," isi putusan.

Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai sejak 2 Mei 2024 .

Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam putusan tersebut, selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim juga memutuskan pihak penggugat yakni Ricis mendapat sepenuhnya hak asuh anak.

Sementara itu, Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.

Baca juga: Isi Gugatan Ria Ricis Viral Bahas Soal Nafkah Batin, Mantan Istri Teuku Ryan Merasa Buruk dan Hina

Didiamkan Selama Seminggu

Usai resmi bercerai, penyebab Ria Ricis keukeuh pisah dengan Teuku Ryan terkuak.

Satu di antaranya yakni Ria Ricis pernah didiamkan Teuku Ryan selama seminggu.

Alasan Teuku Ryan mendiamkan Ria Ricis ketika itu yakni karena tak punya uang.

Satu di antaranya yakni ternyata Ria Ricis sempat mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke Teuku Ryan.

Diketahui, Teuku Ryan dan Ria Ricis telah resmi bercerai pada Jumat (3/5/2024).

Kini, Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah berstatus janda dan duda.

Rupanya, ada satu peristiwa sebelum perceraian itu terjadi.

Ini terkait uang yang ditransfer Ria Ricis kepada Teuku Ryan.

Seperti disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel),  Taslimah, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah bercerai.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," kata Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat.

Teuku Ryan diamkan Ria Ricis sebagai hukuman. (Instagram Teuku Ryan dan Ria Ricis)
Diketahui, Ria Ricis telah menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 lalu.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), terungkap penyebab perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Satu di antaranya adalah tidak adanya komunikasi yang baik antara Ria Ricis dan Teuku Ryan sebagai pasangan suami istri.

Dalam poin tersebut, pihak Ria Ricis menyinggung sikap Teuku Ryan yang pernah mendiamkan dirinya dengan alasan tidak punya uang.

Menurut keterangan Ria Ricis, sikap mendiamkan itu dilakukan Teuku Ryan selama satu minggu.

Karena itu, Ria Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang senilai Rp500 juta ke Teuku Ryan, dengan alasan uang tersebut adalah bayaran kerja sama dengan sebuah merek.

Namun, uang tersebut tidak ditransfer langsung oleh Ria Ricis, melainkan melalui sang kakak, Shindy Kurnia Putri.

"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang."

"Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," bunyi putusan di laman resmi MA, dikutip Tribunnews.com.

Setelahnya, menurut keterangan Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung berubah terhadapnya usai mendapat uang tersebut.

"(Setelah ditransfer uang) kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan.

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Teuku Ryan tidak membantah soal uang Rp500 juta yang ditransfer.

Meski demikian, Teuku Ryan mengklaim uang itu adalah hasil kerja sama antara dirinya dengan brand milik Shindy.

"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras. Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan dan hasil yang harus dibagi kepada tergugat sewajarnya."

"Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut," demikian jawaban pihak Teuku Ryan seperti yang tertulis dalam putusan.

Di pernyataan yang sama, Teuku Ryan juga menyinggung sikap Ria Ricis yang menurutnya semena-mena.

"Tergugat kadang harus menghukum Penggugat (dengan bersikap mendiamkan) yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti 'atasan' dan semena-mena kepada Tergugat," lanjutnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved