Viral Medsos

Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace, Hingga Arsul Sani Senyum-senyum Balas Saldi Isra

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sindir Manchester United yang kalah telak Liga 0-4 saat menjalani laga tandang ke kandang Crystal Palace

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase tribun-medan.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir Manchester United yang kalah telak Liga 0-4 saat menjalani laga tandang ke kandang Crystal Palace dalam pekan ke-36 Liga Inggris pada Senin (6/5/2024) atau Selasa (7/5/2024) dini hari waktu WIB. (Kolase Tribun-Medan.com) 

Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani adalah anggota DPR RI dan Wakil Ketua Uum PPP.

"Perlu disampaikan, jangan nanti ada masalah terkait yang mulia Pak Arsul Sani, beliau berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tetap diminta ikut serta di panel 2 ini sebab kurang anggotanya, tapi tidak ikut memutus untuk perkara-perkara pemohonnya PPP atau yang pihak terkaitnya ada PPP," kata Saldi.

Saldi pun mengatakan bahwa Arsul Sani juga tidak akan aktif, seperti mengajukan pertanyaan dan melakukan pendalaman saat menyidangkan perkara PPP.

Hal itu dilakukan agar tidak ada kecurigaan antara peserta sidang dan Arsul sani. Mendengar penjelasan itu, Arsul Sani tampak senyum-senyum dan tidak berkomentar.

Arsul Sani, Hakim Konstitusi tetap mengikuti persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang terkait PPP.

Meski demikian,  Arsul tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara.

Saldi menjelaskan alasan kehadiran Arsul dalam persidangan karena bertalian dengan pemenuhan kourum hakim.

"Kalau beliau tidak ikut (persidangan), maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," kata dia.

Saldi turut menyinggung posisi Hakim Konstitusi yang turut diawasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ini perlu juga ditegaskan nanti. Kita ini, hakim konstitusi ini posisinya berada juga pada posisi salah-salah sedikit dilaporkan ke MKMK nanti, supaya lebih clear dari awal," tutur Saldi.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan UU MK mengatur Panel Hakim sekurang-kurangnya terdiri atas tiga hakim.

Apabila kurang dari tiga hakim, kata Fajar, maka panel tidak dapat bersidang.

Ia turut menyinggung kourum 7 hakim pada sidang pleno dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Itu keputusan RPH ya. Jadi memang Hakim Konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Kalau bicara teknisnya, kalau tidak menyidangkan kan panelnya menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi, nanti akan apa? Mencari penggantinya hakim konstitusi, tentu menunggu panel lain harus selesai. Nah, itu pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK," imbuh dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagramTwitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved