Unjukrasa PPPK di Langkat
LBH Medan Sebut Ombudsman Sumut Diduga Tutupi Maladministrasi Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat
Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 semakin hari semakin terus menimbulkan polemik dan telah masuk.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 semakin hari semakin terus menimbulkan polemik dan telah masuk pada tingkat komplikasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Rabu (8/5/2024).
Adapun polemik tersebut diantaranya terkait penegakan hukum dan penyelesaian tindak pidana korupsi di Polda Sumut, yang hari ini masih menetapkan dua orang kepala sekolah sebagai tersangka, serta belum menetapkan tersangka intelektualnya atau pejabatnya.
"Masih segar diingatan beberapa hari yang lalu seorang guru honorer SDN050666 Lubuk Dalam Kabupaten Langkat yang juga korban kecurangan seleksi PPPK atasnama Anggie Ratna Fury Putri, dipecat kepala sekolahnya karena menyuarakan aksi adanya kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023," ujar Irvan.
Lanjut Irvan, polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat tidak berhenti pada pemecatan guru honorer tersebut.
Sangat miris dan mengejutkan jika komplikasi masalah ini merambat ke Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Dimana menurut Irvan, Ombudsman RI perwakilan sumut diduga berpihak dan menutup-nutupi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait adanya maladministrasi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten langkat.
Melihat dari makna maladministrasi yang telah ditemukan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut, menggambarkan secara hukum dan nyata jika telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten langkat tahun 2023.
Sehingga menimbulkan kerugian dan pelanggaran HAM terhadap ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat.
"Dugaan keberpikan dan ditutupinya LAHP terkait adanya maladministrasi tersbut bukan tanpa alasan. Di mana sebelumnya secara gamblang Pjs Kepala Ombudsaman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, mengatakan jika Ombudsman Sumut menemukan cacat prosedur dalam Perencanaan dan Pelaksanaannya Penyelenggaran seleksi PPPK Langkat," ujar Irvan.
"Pjs Kepala Ombudsman mengatakan prosedur yang dilaksanakan telah melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa SKTT wajib diajukan ke menteri untuk mendapat persetujuan, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. Namun hal itu baru diajukan Pemkab Langkat pada 26 Oktober 2023 atau setelah pengumuman dikeluarkan," sambungnya.
Direktur LBH Medan ini juga menyampaikan, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, menyampaikan Permen PAN-RB Nomor 14 juga mengatur keharusan adanya pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengajuan persetujuan SKTT.
Namun surat permohonan persetujuan yang diajukan Pemkab Langkat tidak disertai pedoman teknis.
Bahkan adanya Kesalahan Fatal menurut Ombudsman Sumut yaitu ketiadaan sosialisasi pelaksanaan SKTT.
"Oleh karena itu Karena itu Ombudsman meminta Pj Bupati Langkat berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek mengenai temuan masalah tersebut," ujar Irvan.
Namun, parahnya Irvan menambahkan, apa yang telah disampaikan Pjs Ombudsman RI Perwakilan Sumut, sampai hari ini tidak disampaikan secara langsung dan tertulis kepada para guru honorer.
"Atas adanya informasi tersebut LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru telah mendatangi Ombudsman Sumut sebanyak tiga kali, guna meminta LAHP atau rekomendasi terkait maladministrsi seleksi PPPK Langkat sebagaimana amanat Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusdman," ujar Irvan.
Dimana saat mendatangi Pertama, pada tanggal 26 april 2024, alasan tidak diberikan LAHP dikarenakan peresmian kantor.
Kedua, pada tanggal 30 April 2024, LAHP tersebut tidak diberikan dengan alasan tidak ada pimpinan dikantor dan mengarahkan mengisi pengaduan melalu aplikasi.
Ketiga, tanggal 6 Mei 2024 LBH Medan kembali mendatangi Ombudsman Sumut untuk meminta LAHP, dan ketika itu berjumpa dengan Melki Imbron Nababan yang diketahui sebagai asisten pemeriksa.
"Namun lagi-lagi apa yang dimintakan tersebut tidak dapat diberikan dikarenakan dalam peraturan. Pelapor tidak dapat menerima LAHP (tanpa menunjukan aturan terkait), kemudian alasan selanjutnya disampaikan rekomendasi akan diberikan kepada pelapor langsung tidak bisa pada kuasa," urai Irvan.
Tidak selesai disitu kemudian petugas Ombudsman tersebut memberikan alasan jika sudah diberitahukan secara lisan kepada pelapor atasnama Nella Br Perangain Angin.
"Namun ketika dikonfirmasi secara langsung oleh LBH Medan dengan menelepon pelapor dan di speaker dihadapan petugas tersebut, pelapor secara jelas dan tegas tidak pernah menerima pemberitahuan apapun baik secara lisan maupun tulisan," ujar Irvan.
Pasca mendengarkan telpon tersebut, Irvan mengatakan, petugas yang dimaksud menunjukan sikap aneh dan panik. Akhirnya petugas tersebut mengatakan akan mengirimkan surat rekomendasi terkait kecurangan PPPK langkat.
Anehnya setelah dikritik dan didebat kesokan harinya Ombudsman Sumut mengirimkan surat secara elektronik Nomor:T/273/LM.14-02/0289.2024/V/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan tertangal 6 Mei 2024 yang ditandatangai Pjs Kepala Ombudsman Sumut bukan rekomendasi sebagaimana disampaikan sebelumnya.
Parahnya surat tersebut tidak menjelaskan adanya maladministrasi melainkan hanya menuliskan yang pada intinya laporan atasnama Nella Br Peranginangin telah diterima dan diselesaikan.
"Hal ini jelas menimbukan tanda tanya besar apa yang diselesaikan Ombudsman Sumut?. Maka patut secara hukum diduga adanya keberpihakan dan ditutup-tutupinya LAHP terkait maladministrsi PPPK Langkat oleh Ombudsman Sumut. Oleh karena itu LBH Medan sangat keberatan dan menyangkan tindakan Ombudsman Sumut tersebut," ujar Irvan.
Maka dengan adanya kejadianya ini LBH Medan secara tegas meminta kepada Ombudsman Sumut untuk segera memberikan LAHP atau Rekomendasi yang sebagaimana merupak hak dari paru guru honorer langkat.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Unjukrasa PPPK di Langkat
Kecurangan Seleksi PPPK Langkat
kasus PPPK Langkat
LBH Medan
TribunBreakingNews
Guru Honorer Sebut Pj Bupati Langkat Kebobolan Soal Teken Kontrak Peserta Seleksi PPPK yang Lulus |
![]() |
---|
Guru Honorer SDN 050666 Lubuk Dalam Dipecat Kepsek karena Ikut Demo PPPK, Ini Kata Pj Bupati Langkat |
![]() |
---|
Meski Masih Berpolemik, Pemkab Langkat Tetap Tandatangani Kontrak PPPK Guru yang Lulus |
![]() |
---|
Pj Bupati Sampaikan Hasil Investigasi Kecurangan Seleksi PPPK Langkat, Begini Katanya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Guru Honorer Geruduk Kantor Bupati Langkat, Tagih Investigasi Kecurangan Seleksi PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.