Breaking News

Berita Viral

HEBOH Wacana 40 Menteri di Pemerintahan Prabowo, Ini Daftar Usulan Kementerian Baru Kabinet Prabowo

Heboh wacana 40 menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran. Lantas apa saja daftar usulan kementerian baru di kabinet Prabowo?

Editor: Liska Rahayu
Dok. Tim Komunikasi Gerindra
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara konsolidasi pemenangan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023). 

Harus mengubah undang-undang

Sementara, Pakar hukum tata negara sekaligus pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti membenarkan UU Kementerian Negara mewajibkan kabinet hanya berisi maksimal 34 menteri.

"Tidak bisa tidak (maksimal 34 menteri). (Kalau ingin 40 menteri) harus mengubah undang-undangnya dulu. Tidak ada delegasinya dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden," jelas dia, Selasa.

Bivitri menambahkan, pemerintahan Jokowi sayangnya mungkin mengubah undang-undang dalam waktu singkat.

Hal ini bisa dimanfaatkan untuk mengubah UU Kementerian Negara sehingga jumlah kementerian lebih dari 34 jelang pembentukan kabinet.

Dia melanjutkan, perubahan UU sesungguhnya diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika sesuai aturan itu, terdapat tahapan yang harus dipenuhi untuk mengubah UU.

Dalam asas itu, ada lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

"Suatu UU, kalau tidak ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan Prolegnas Tahunan, itu tidak ada. UU Kementerian Negara itu jelas tidak ada sehingga tidak bisa tiba-tiba dibahas," tegas Bivitri.

Di sisi lain, saat ini tidak ada waktu yang cukup untuk mengubah UU Kementerian Negara sebelum kabinet baru disahkan.

Pengesahan kabinet dilakukan usai presiden terpilih dilantik, yaitu pada Oktober mendatang. Selain itu, pilkada serentak akan terlaksana pada November 2024.

Bvitri menilai, banyak anggota DPR selaku pembuat UU akan sibuk mengurusi pilkada.

Dia juga menekankan tidak boleh ada proses perubahan perundang-undangan yang mengubah sistem ketatanegaraan secara signifikan pada masa transisi perubahan pemerintahan seperti sekarang.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved