Berita Viral

TAMPANG Bocah 17 Tahun Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Lalu Jasadnya Disimpan di Kolong Kasur

Inilah tampang bocah 17 tahun berinisial AE pembunuh polisi di Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) dengan memberikan miras beracun dan jas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Bocah 17 Tahun Pembunuh Polisi di Lampung Pakai Miras Lalu Jasadnya Disimpan di Kolong Kasur 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang bocah 17 tahun berinisial AE pembunuh polisi di Lampung Tengah.

Adapun bocah 17 tahun berinisial AE merupakan pembunuh anggota polisi di Lampung bernama Briptu Singgih Abdi Hidayat (28).

Remaja AE tega menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan memberikan miras beracun campur obat nyamuk.

Dan setelah Briptu Singgih Abdi Hidayat mabuk berat, AE lalu mengeksekusi dan simpan jasadnya di bawah kolong Kasur sebuah penginapan di Lampung Tengah.

AE menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan memberikan miras beracun campir obat nyambuk.

Tak hanya itu, ia juga lalu menyimpan jasad korban di bawah kolong Kasur.

Hal itu terkuak dalam sidang putusan terdakwa AE di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi, majelis hakim memvonis AE hanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara

Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.

AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.

"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak

namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Ilustrasi Polisi Meninggal Dunia
Ilustrasi Polisi Meninggal Dunia (Istimewa)

Disisi lain diketahui, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengungkap fakta dalam persidangan bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.

AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.

Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved