Polres Labuhanbatu

Tampang Ucok Korak Pengedar Sabu yang Ditangkap Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu 

UAN alias Ucok Korak (48) penduduk Dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
UAN alias Ucok Korak (48) penduduk Dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (07/05/2024) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Seorang prianinisial UAN alias Ucok Korak (48) penduduk Dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (07/05/2024) lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Rabu (08/05/2024) mengatakan pasca dilakukam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Antara lain, 1 bungkus plastik Klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5.35 gram, 04 (empat) Bungkus plastik Klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2.73 gram, 01 (satu) buah timbangan elektrik, 01 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan bungkusan plastik klip kosong ukuran sedang, 01 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan plastik klip kosong ukuran kecil, 01 (satu) buah kaca pirek, 01 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 05 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 08 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 05 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 01 (satu) buah dompet kacamata warna hitam, 01 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam, 01 (satu) buah plastik asoi warna orange.

Saat diinterogasi pelaku Ucok Korak mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang akan didagangkannya kepada masyarakat.


"Hingga pelaku UAN Alias Ucok Korak berikut barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses hukum lebih lanjut,"ungkap Parlando.

Keberhasilan ini atas informasi dan peran serta masyarakat dalam memberi infomasi untuk memberantas peredaran Narkotika.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar selalu senantiasa melaporkan kepada Kepolisian bila mengetahui akan adanya peredaran Narkoba bahwa pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu akan merespon degan segera.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved