Berita Viral

TERKUAK Alasan Wanti Beri Anak Tiri Kopi Campur Racun Tikus, Padahal Datang Karena Rindu Ayahnya

Inilah alasan Wanti (26) beri anak tiri minuman kopi campur racun tikus saat sang anak datang ke rumahnya menemui ayahnya karena kangen

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TERKUAK Alasan Wanti Beri Anak Tiri Kopi Campur Racun Tikus, Padahal Datang Karena Rindu Ayahnya 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan Wanti (26) beri anak tiri minuman kopi campur racun tikus.

Adapun seorang ibu tiri bernama Wanti tega memberikan minuman berisi kopi dicampur racun tikus.

Padahal anak sambungnya yang tak bersalah hanya datang sesekali karena rindu dengan sang ayah.

Namun nahas, ia malah diberi ibu tirinya minuman kopi dicampur racun tikus.

Wanti rupanya meracuni anak sambungnya karena tak terima perlakuan kasar sang suami.

"Karena rumah tangga," ucap Riwanti.

Sehingga dengan itu anak sambungnya yang tak bersalah jadi pelampisan kekesalan Wanti yang kerap mengalami KDRT dari suaminya.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com pelaku mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI.

Sosok Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Ditahan Atas KDRT (X/sutanmangara)
Sosok Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Ditahan Atas KDRT (X/sutanmangara) ((X/sutanmangara))

Padahal selama ini sang bocah tak tinggal di rumah Riwanti dan suaminya.

Ia hanya datang sesekali jika merasa rindu dengan sang ayah.

"Si anak kadang-kadang aja datang ke rumah karena kangen bapaknya," kata keluarga korban.

Riwanti lalu mengaku mencampur racun tikus ke minuman Baihaki.

"Racun tikus bang," ujar Riwanti.

"Anak kecil kamu kasih racun tikus," ujar keluarga korban.

Kini, Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.

Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

Baca juga: SOSOK Arifin dan Erni, Pasutri Dikabarkan Hilang, Kini Muncul Isu Rebutan Warisan, Banyak Bohong?

Baca juga: Plt Kadisdik Pakpak Bharat Ingatkan Hal Ini Dalam Rapat KKKS Sitellu Tali Urang Jehe dan Sibagindar

Kronologi Ibu Tiri Racun Anak Sambung

Wanti jadi sorotan lantaran melakukan penganiayaan dan mencoba membunuh anak tirinya.

Wanti melakukan percobaan pembunuhan itu dengan racun tikus pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Racun tikus itu dicampurkan pelaku ke dalam minuman kopi kemasan, lalu diberikan kepada korban," Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024).

Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya. Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.

Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.

Hari ini, pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: PILU Nasib Hamdan ATT, Pencipta Lagu Termiskin di Dunia, Kini Hanya Bisa Terbaring Karena Stroke

Baca juga: Wanita Pengemudi Porsche yang Tabrak Kantor Polisi Ternyata Baru Pulang dari Tempat Hiburan malam

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved