2 Hari Operasi Warga Asing di Sidempuan dan Sipirok Berikut Temuan Kantor Imigrasi Sibolga

Kantor Imigrasi Sibolga melakukan operasi pengawasan orang asing selama dua hari di Kota Padangsidempuan dan Tapanuli Selatan.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menggelar operasi Jagratara atau operasi pengawasan orang asing ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidempuan. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Imigrasi Sibolga melakukan operasi pengawasan orang asing selama dua hari di Kota Padangsidempuan dan Tapanuli Selatan.

Dari operasi itu terdapat beberapa temuan orang asing yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

"Tim mendatangi Kelurahan Ujungpadang Kota Padangsidempuan terkait adanya laporan dari masyarakat. Warga menduga adanya laporan dari masyarakat dugaan warga negara asing asal Malaysia yang tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang kepada media, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Imigrasi Sibolga Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing Selama 2 Hari di Dua Daerah

 

Saroha Manullang menambahkan, dari laporan yang diperoleh WNA itu Bernama Sarimah Binti Muskita.

Akan tetapi, tim Imigrasi tidak menemukan warga negara asing itu, sehingga mereka berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Padangsidempuan.

"Koordinasi dilakukan karena Sarimah Binti Muskita punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor: 1277024102820008 atas nama Siti Norsimah," katanya.

Dari pertemuan dengan Disdukcapil Kota Padangsidempuan dibenarkan bahwa adanya nama yang dimaksud.

Namun, mereka tidak mengetahui bahwa Sarimah Binti Mustika alias Siti Norsimah merupakan warga negara Malaysia.

"Atas kejadian tersebut pihaknya bersedia membantu Imigrasi Sibolga untuk mencari dan mengetahui keberadaan Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah," ujarnya.

Tidak hanya itu, tim operasi dari Imigrasi Sibolga menyambangi LSM PT Sumatera Rainforest Institute yang beralamat di Sipirok, Tapanuli Selatan.

Berdasarkan aplikasi Molina diketahui PT tersebut dikunjungi warga negara Belanda menggunakan visa kunjungan.

Dan, pihak LSM PT Sumatera Rainforest Institute, Edi Amin membenarkan adanya warga negara Belanda atas nama Joep Lucas Trista Van Den Heuvel.

"Masa berlaku paspornya tanggal 28 Maret 2022 sampai 28 Maret 2032. Dan, masa berlaku visa tanggal 18 April 2024 sampai 16 Juli 2024," katanya.

Penjelasan dari warga Belanda itu ia ke Indonesia sebagai volunteer (relawan) yang mempelajari tentang hutan-hutan di daerah Tapanuli Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved