2 Hari Operasi Warga Asing di Sidempuan dan Sipirok Berikut Temuan Kantor Imigrasi Sibolga
Kantor Imigrasi Sibolga melakukan operasi pengawasan orang asing selama dua hari di Kota Padangsidempuan dan Tapanuli Selatan.
"Berencana 21 hari di Indonesia untuk melakukan penelitian. Jadi, LSM agar datang ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kantor Imigrasi Sibolga, Kakanwil Kemenkumham Sumut Tekankan Jaga Kekayaan Negara
Saroha mengungkapkan, acara operasi selama dua hari berjalan dengan baik tanpa kendala.
Akan tetapi, adanya WNA di pondok pesantren an LSM PT Sumatera Rainforest Institute diduga melanggar pelanggaran Keimigrasian yakni Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011.
"Kita meminta penjamin orang asing untuk memberikan laporan keberadaan dan kegiatan orang asing secara berkala. Imigrasi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah diduga sebagai warga Malaysia," ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.