Tribun Wiki
Hukum Terlambat Datang Salat Jumat, Apakah Sah? Ini Penjalasan UAH dan Buya Yahya
Bagaimana hukum terlambat datang salat Jumat? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
Senada disampaikan Buya Yahya.
Dalam channel Youtube Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan orang yang datang terlambat salat Jumat salatnya tetap sah.
Dengan catatan, jangan sampai imam selesai mengerjakan salat Jumat dua rakaat, baru kita datang.
"Bagi siapapun yang ingin mengikuti salat berjemaah, beda dengan jemaah Jumat. Kalau Anda ingin jemaah salat zuhur, maka asalkan engkau sempat takbiratul ihram, biarpun imam salam, maka sah salat Anda," kata Buya Yahya.
Baca juga: Amalan di Bulan Syawal yang Tampaknya Sepele Tapi Memiliki Pahala Luar Biasa
Namun berbeda dengan salat Jumat.
Misalkan, kata Buya Yahya, Anda datang ketika imam sudah rukuk di rakaat pertama, lalu Anda takbir dan mengikuti imam, maka salat Jumat Anda sah.
Begitu juga jika imam sudah rukuk dan berdiri di rakaat kedua, tapi Anda baru takbir dan mengikutinya, maka salat Jumat Anda tetap sah.
Dengan catatan, Anda harus menyempurnakan lagi salat tersebut dengan melaksanakan salat zuhur empat rakaat.
"Maka ada guyonan fikih, ada salat tanpa niat, ada niat tanpa salat," kata Buya Yahya.
Baca juga: 4 Amalan yang Bisa Dikerjakan saat Malam Takbiran, Nomor 2 Paling Dianjurkan
Yang dimaksud Buya Yahya, yakni menyangkut orang yang terlambat datang salat Jumat tadi.
Orang yang terlambat datang salat Jumat dengan keadaan imam sudah berdiri di rukuk rakaat kedua, maka mereka yang terlambat harus menyempurnakannya dengan salat empat rakaat zuhur.
Dalam kondisi ini, maka orang yang terlambat itu disebut zuhurnya tidak memakai niat zuhur, salat jumatnya bukan salat jumat (tapi lebih kepada mengerjakan salat zuhur karena datang terlambat).
Untuk itu, lelaki muslim pun diimbau agar jangan datang terlambat ketika salat Jumat.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.