Berita Viral
Heboh Peti Jenazah Dikirim dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bea Cukai Soetta
Keterlaluan, heboh di media sosial soal peti jenazah yang dikirim dari Penang, Malaysia dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta ka
TRIBUN-MEDAN.COM – Heboh di media sosial soal peti jenazah yang dikirim dari Penang, Malaysia dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Baru-baru ini heboh di media sosial soal peti jenazah yang kena pajak sebesar 30 persen di BC Soekarno Hatta.
Peti jenazah tersebut dikenai pajak karena dianggap barang mewah oleh pihak Bea Cukai.
Dimana hal ini viral setelah diunggah oleh akun X @ClarissaIcha.
Dalam cuitannya, pengguna akun tersebt mengungkapkan bahwa pengiriman peti jenazah ayah dari temannya dari Penang, Malaysia yang diduga ditarik pajak sebesar 30 persen oleh pihak Bea Cukai.
Akun tersebut menyebut bahwa peti jenazah ayah rekannya itu masuk dalam kategori barang mewah sehingga diduga dikenai pajak.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport, dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!”
“Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” kata akun tersebut dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Terkait peristiwa ini, Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun buka suara.
Prastowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Dia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut peristiwa ini.
Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”
“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (11/5/2024).
peti jenazah
peti jenazah dikenai pajak 30 persen
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Yustinus Prastowo
aturan pengiriman peti jenazah
viral di media sosial
Tribun-medan.com
| Kisah Pilu Bilqis Korban Penculikan Anak, Dijual dengan Identitas Baru dari Makassar ke Jambi |
|
|---|
| Pengakuan Suku Anak Dalam di Balik Kasus Penculikan Bilqis, Jadi Korban Bukan Pelaku |
|
|---|
| Sadisnya Modus Nadia Hutri, Penculik Bayi 4 Tahun Asal Makassar, Tetangganya Sampai Syok |
|
|---|
| Fakta Baru Terduga Pelaku Peledakan Bom SMAN 72 Belajar dari Internet Rakit Bom |
|
|---|
| Kronologi Awal Seorang Teknisi Tewas Lehernya Terjepit Lift, Korban Sempat Teriak Minta Tolong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KETERLALUAN-Heboh-Peti-Jenazah-Dikirim-dari-Penang-Kena-Pajak-30-Persen-di-Bea-Cukai-Soetta.jpg)