Berita Viral

Heboh Peti Jenazah Dikirim dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bea Cukai Soetta

Keterlaluan, heboh di media sosial soal peti jenazah yang dikirim dari Penang, Malaysia dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta ka

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi peti jenazah di pesawat (kanan). KETERLALUAN, Heboh Peti Jenazah Dikirim dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bea Cukai Soetta. 

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.

Sebenarnya bagaimana aturan pengiriman peti jenazah dari luar negeri?

Baca juga: KAGET Suami Nikah Lagi Padahal Ngakunya Dinas Luar Kota, Mama Muda Siram Air Keras Campur Cabai

Baca juga: ISI Surat Wasiat Dalam Tas Berisi Jasad Bayi Dibuang di Mobil Pikap Bali: Beri Pemakaman yang Layak

Di sisi lain, aturan pengiriman peti jenazah turut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menkeu saat itu, Mar’ie Muhammad, khususnya dalam pasal 2 bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.

“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Lalu pada Pasal 4, ada syarat berupa Surat Keterangan Kematian yang harus dimiliki untuk diserahkan ke pihak kepabean.

“Pada saat kedatangan di dalam daerah pabean wajib diserahkan keterangan sebagai berikut:

a. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;

b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai Perabuan Jenazah negara tempat jenazah diperabukan,” demikian isi dari aturan tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: STAFSUS Menkeu Buka Suara Usai Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved