Polres Labuhanbatu

Pria yang Tertangkap Basah Miliki Narkotika di Lobu Huala Ditahan Disanksi UU RI Nomor 35 tahun 2009

Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AP alias Yuda (23) penduduk Desa Tampilen.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
AP alias Yuda (23) penduduk Desa Tampilen Kecamatam Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AP alias Yuda (23) penduduk Desa Tampilen Kecamatam Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP DR Berhard Malau melalui kasi humasnya, AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, poenangkapan dilakukan pada Kamis (02/05/2024) lalu pukul 09.30 WIB di Dusun I Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 01(satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,42 gram (tiga koma empat puluh dua gram bruto), 01 (satu) bungkus plastik klip besar yg didalamnya plastik klip kosong, 01 (satu) bungkus plastik klip kecil yg didalamnya plastik klip kosong, 01 (satu) buah timbangan elektrik, 01 (satu) buah kaca pirex, 01 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 01 (satu) buah HP infinix, Uang tunai Rp.170.000,- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).


Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku AP alias Yuda kini beserta barang bukti kini telah ditahan.

"Tersangka telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadapĀ  AP Als Yuda telah kita tahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Parlando.(jun-tribun-medan.com).,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved