Berita Simalungun Terkini

Terungkap Rincian Jalan Rusak Berat di Kabupaten Simalungun via Laporan BPK RI soal KEK Sei Mangkei

BPK mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memberikan dukungan sesuai kewenangannya secara memadai.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan pada Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan suratnya nomor.88/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023, BPK mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memberikan dukungan sesuai kewenangannya secara memadai seperti halnya penyediaan infrastruktur penunjang di sekitar KEK Sei Mangkei.

Aspek-aspek yang menurut BPK tak muncul di KEK Sei Mangkei yakni:

1. Pemberian fasilitas dan kemudahan perpajakan,

2. Ketenagakerjaan,

3. Keimigrasian,

4. Pertanahan,

5. Kemudahan perizinan,

6. kegiatan promosi, 

7. Kordinasi dari Pemkab Simalungun untuk melibatkan UMKM setempat dalam penyelenggaraan KEK Sei Mangkei sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kawasan Ekonomi Khusus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan dukungan yang diberikan Pemkab Simalungun didapati bahwa Pemkab Simalungun belum optimal meyediakan infrastruktur penunjang penyelenggaraan KEK Sei Mangke," demikian tertulis dalam laporan kinerja BPK.

Hal ini dapat dilihat dari daftar kegiatan pembangunan infrastruktur pendukung KEK Sei Mangkei oleh Pemkab Simalungun periode 2021-2023 yang diberikan Dinas PUTR Simalungun, di antaranya:

  1. Tak adanya peningkatan infrastruktur jalan di mana didapati kondisi jalan yang rusak berat yaitu Ruas Jalan Pokan Baru - Boluk dengan panjang jalan 21,38 Km,
  2. Jalan rusak berat di Ruas Jalan Simpang Pasar Baru-Pasar Baru dengan panjang jalan 5,91 Km.
  3. Ruas jalan Pasar Baru - Adil Makmur dengan panjang jalan 9,06 Km dengan rusak berat sepanjang 4,8 Km,
  4. Ruas Jalan Simpang Perlanaan - Perlanaan rusak berat sepanjang 1,41 Km,
  5. Ruas Jalan Sidotani rusak berat sepanjang 3.66 Km,
  6. Dalam kota Perdagangan terdapat 20 ruas jalan kabupaten yang rusak berat.

Selain itu infrastruktur lainnya, yakni penyediaan tempat pemrosesan akhir (TPA) di kawasan KEK Sei Mangkei yang merupakan kewajiban Pemkab Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyediakan penampungan limbah padat sebagaimana disebutkan dalam Surat Perjanjian Pengembangan dan Pengelolaan KEK Sei Mangkei dengan PTPN.III.

Berdasarkan konfirmasi dengan asisten manager teknik dan pemeliharaan PT KINRA dijelaskan bahwa di sekitar KEK Sei Mangkei tidak terdapat TPA Sampah, untuk melayani pengelolaan sampah di KEK Sei Mangkei, PT KINRA bekerjasama dengan CV Delima sebagai bank sampah.

Terkait dugaan bahwa Pemkab Simalungun dianggap tidak optimal memberikan perhatian kepada KEK Sei Mangkei, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daniel Silalahi menyampaikan bahwa Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga sedang mengupayakan penyediaan tanah untuk TPA dan Limbah.

"Pak Bupati sudah menyampaikan permohonan dan sudah disetujui PT London Sumatera (Lonsom). Terkait TPA, kita lagi memproses pelepasan lahan dari HGU Lonsum seluas 10 Hektare di Nagori Bah Lias," kata Daniel.

"TPA dan Penampungan Limbah nanti akan dihuang ke lahan 10 hektare itu," sambung Daniel.

Daniel pun meminta semua pihak untuk bersabar pada proses optimalisasi KEK Sei Mangkei. Nantinya semua update perkembangan optimalisasi KEK Sei Mangkei akan disampaikan kepada masyarakat umum.

"Penyediaan lahan ini sudah di share di akun Pak Bupati, karena terakhir kami pertemuan Sabtu lalu di Kantor Camat Siantar," terangnya

Pemkab Simalungun Bisa Digugat Wanprestasi

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan Anggaran angkat bicara lantaran Pemkab Simalungun sudah melakukan wanprestasi dengan pihak PTPN III lantaran sudah melanggar pasal 5.01 ayat (v) dan ayat (vii) Perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei antara Pemkab Simalungun dan PTPN III.

"Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa ada perbaikan dan perubahan maka secara hukum Pemkab Simalungun dapat digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan tak terbatas oleh pihak PTPN III saja," tuturnya lagi.

KEK Sei Mangkei, menurut Ratama didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengundang investasi di Simalungun dan sekitarnya. Apalagi atensi presiden cukup jelas dalam pendiriannya.

"Kalau kondisi terus seperti ini, tidak ada perusahaan besar yang tertarik mendirikan produksinya di sana. Dampaknya apa? ya sia-sia semuanya," katanya.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved