Tribun Wiki
Aturan Soal Pengiriman Peti Jenazah di Bea Cukai, Ada Layanan Rush Handling
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pengiriman peti berisi jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus dugaan pengutipan pajak 30 persen terhadap peti jenazah yang dilakukan pihak Bea Cukai ramai diberitakan sejumlah media massa.
Setelah kabar tak sedap ini beredar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun membantah telah melakukan penutipan.
Lewat akun media sosial Twitter atau X milik Bea Cukai @beacukaiRI, ditegaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan pajak apapun.
Baca juga: PIHAK Bea Cukai Tegaskan Peti Jenazah Dibebaskan Bea Masuk
DJBC menegaskan, bahwa pengiriman peti berisi jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera," tulis DJBC melalui media sosial X @beacukaiRI.
Seperti dilansir dari laman DDTC News, bahwa aturan pembebasan bea masuk dan PDRI atas peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah (KMK 138/1997).
Baca juga: VIRAL Lagi Bea Cukai Kenakan Pajak 30 Persen Peti Jenazah Dikirim dari Penang, Bea Cukai Malah Heran
Menurut Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, bahwa peti yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan tidak memandang jenis atau komposisi dari peti tersebut dikenakan pembebasan bea masuk.
“Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia," bunyi Pasal 1 KMK 138/1997.
Adapun pembebasan bea masuk diberikan dengan 2 ketentuan.
Pertama, peti atau kemasan lain tersebut hanya memiliki nilai guna dan lazim dipergunakan untuk menyimpan dan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah.
Baca juga: Heboh Peti Jenazah Dikirim dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bea Cukai Soetta
Kedua, bentuk dan ruang peti atau kemasan lain tersebut harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan.
Selain itu, pengiriman peti atau kemasan lain berisi jenazah harus disertai dengan surat keterangan kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal.
Sementara itu, peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah harus disertai dengan surat keterangan dari balai perabuan jenazah di tempat jenazah diperabukan.
Adapun surat keterangan tersebut diserahkan pada saat kedatangan.
Baca juga: KRONOLOGI Megatron Influencer Medy Rusak, Bea Cukai Ogah Disalahkan, Stafsus Menkeu Bongkar CCTV
Seperti yang disebutkan, pengiriman jenazah atau abu jenazah dapat memperoleh fasilitas rush handling, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.
