Tribun Wiki

Aturan Soal Pengiriman Peti Jenazah di Bea Cukai, Ada Layanan Rush Handling

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pengiriman peti berisi jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk

Editor: Array A Argus
HO/t r ibun medan
Petugas Bea Cukai memeriksa barang kiriman di Bea Cukai Kualanamu. 

Pelayanan segera atau rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Lantas, apa sih rush handling itu?

Baca juga: REAKSI DBC Usai Viral Pengakuan Awbimax Ditawari Endorse Bea Cukai Hingga Beri Rate Card Rp100 Juta

Rush handling merupakan fasilitas untuk mempercepat proses pengurusan jenazah atau abu jenazah dikeluarkan kawasan pabean lebih cepat.

Selain itu, pengiriman jenazah dan abu jenazah juga dikecualikan dari kewajiban untuk menyerahkan jaminan.

Barang yang dapat mendapat fasilitas rush handling:

  • Organ tubuh manusia, antara lain; ginjal, kornea mata, atau darah
  • Jenazah dan abu jenazah 
  • Bahan yang dapat merusak lingkungan, antara lain bahan yang mengandung radiasi
  • Surat kabar dan majalah yang peka waktu
  • Dokumen atau surat
  • Binatang hidup dan tumbuhan hidup
  • Barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin Kepala Kantor

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved