Tribun Wiki
Aturan Soal Pengiriman Peti Jenazah di Bea Cukai, Ada Layanan Rush Handling
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pengiriman peti berisi jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk
Pelayanan segera atau rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Lantas, apa sih rush handling itu?
Baca juga: REAKSI DBC Usai Viral Pengakuan Awbimax Ditawari Endorse Bea Cukai Hingga Beri Rate Card Rp100 Juta
Rush handling merupakan fasilitas untuk mempercepat proses pengurusan jenazah atau abu jenazah dikeluarkan kawasan pabean lebih cepat.
Selain itu, pengiriman jenazah dan abu jenazah juga dikecualikan dari kewajiban untuk menyerahkan jaminan.
Barang yang dapat mendapat fasilitas rush handling:
- Organ tubuh manusia, antara lain; ginjal, kornea mata, atau darah
- Jenazah dan abu jenazah
- Bahan yang dapat merusak lingkungan, antara lain bahan yang mengandung radiasi
- Surat kabar dan majalah yang peka waktu
- Dokumen atau surat
- Binatang hidup dan tumbuhan hidup
- Barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin Kepala Kantor
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
