Tribun Wiki

Hukum Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup Menurut Syariat

Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Editor: Array A Argus
Tribun Jual Beli
Ilustrasi Badal haji 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Di tengah musim haji saat ini, muncul pertanyaan mengenai badal haji.

Adapun badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Namun orang tersebut berhalangan tidak dapat melaksanakannya sendiri, apakah karena meninggal dunia, atau karena faktor usia yang sudah uzur, sehingga pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.

Menurut Buya Yahya dalam channel Youtube Al Bahjah TV, badal haji hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah pernah berhaji.

"Yang belum pernah berhaji enggak boleh membadali," kata Buya Yahya, dikutip, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Awas! Jangan Sampai Anda Jadi Haji Ghasab Jika Tidak Gunakan Visa Resmi

Lantas, siapa saja orang yang boleh membadali haji tersebut?

"Siapa saja, yang penting sudah pernah berhaji," kata Buya Yahya.

Ia menjelaskan, jika ada orang yang ingin membadalkan haji orangtuanya yang sudah meninggal, maka boleh saja mengambil biayanya dari harta waris yang belum dibagikan.

"Khusus orang yang telah meninggal dunia yang sudah wajib haji, maka diambilkan dari harta warisnya (jika ada wasiat) sebelum dibagi untuk digunakan badal haji," terang Buya Yahya. 

Senada disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah pada Bulan Dzulhijjah

Kata Ustaz Abdul Somad, memang ada kalanya badal haji ini wajib, tapi ada juga yang tidak wajib.

"Kapan (badal haji) wajib? Bila orangtuanya berwasiat, nanti kalau aku mati, jual lah tanah itu, lalu kau buat badal haji," kata Ustaz Abdul Somad.

UAS bilang, maka anak-anaknya harus mencarikan orang yang jujur dan amanah untuk bisa melaksanakan badal haji tersebut.

UAS pun mengingatkan, agar pihak yang ingin melaksanakan badal haji harus benar-benar tahu latar belakang orang yang akan membadalkan haji agar terhindar dari penipuan.

Kemudian, badal haji tidak wajib ketika orangtua sang anak tidak ada mewasiatkan sesuatu sebelum ia meninggal dunia.

Baca juga: Doa Safar yang Bisa Diamalkan Jemaah Haji Termasuk Ketika Sampai di Tanah Suci

Namun, jika sang anak memiliki kemampuan untuk melakukan badal haji bagi orangtuanya, maka boleh saja hal itu dilakukan. 

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, yang dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag, menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.

Apalagi jika orang yang meninggal tersebut, sudah wajib berhaji ketika masih hidup, namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.

Adapun alasannya seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal terlebih dahulu atau sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.

Baca juga: 6 Kolom Informasi Gelang Khusus Jemaah Haji, Sudah Ribuan Gelang 1445 H yang Dibuat Perajin

Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadal haji kan oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama.

Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk berhaji, namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal duluan.

Badal haji untuk orang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial, namun dia secara fisik tidak mampu untuk berangkat.

Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya.

Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Baca juga: Kumpulan Doa untuk Orang Pergi Haji Agar Diberi Keselamatan dan Keberkahan Ibadah

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, sebagai berikut:

"Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta".

Dengan demikian, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.

Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.

Sebagian mengatakan boleh badal haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.

Baca juga: Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci

Kemudian, apakah diperbolehkan melaksanakan badal haji untuk orang yang masih hidup?

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatu Al-Thalibin wa 'Umdatu Al-Muftin menjelaskan bahwa dibolehkan membadalkan haji orang yang masih hidup.

Terutama bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan perjalanan ke tanah suci karena sakit.

Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam At-Tafsir Al-Wasith menyebut "Karena arti kata Istitha'a (mampu) bermakna: kesehatan fisik dan kemampuan finansial. Sehingga ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak siap berkendara jauh, perjalanan tidak aman, dan tidak kuat menempuh perjalanan panjang".(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved