Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

BREAKING NEWS: Eks Bupati Terbit Perangin-angin Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Sempat Ditunda

Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang Terbit Perangin-angin dituntut hari ini.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Ruangan tempat berlangsungnya sidang tuntutan Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).

Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Harusnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana dilakukan pada pekan kemarin.

Namun karena terdakwa mengalami sakit, sidang tuntutan pun diagendakan kembali untuk dibacakan pada hari ini.

"Iya benar hari ini pembacaan tuntutan terdakwa," ujar Muhammad Arrasyid Ridho penasihat hukum terdakwa.

Diketahui, informasi yang diperoleh wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH pada Selasa (14/5/2024) pukul 11.00 WIB.

Namun hingga pukul 13.00 WIB, sidang suami Ketua DPD Partai Golkar, Tiorita Br Surbakti tak kunjung dimulai.

Amatan wartawan, suasana di Pengadilan Negeri Stabat tampak ramai. Bahkan istri terdakwa Tiorita juga tampak hadir disekitar ruang sidang.

Dikabarkan sebelumnya, pembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya ditunda.

Terbit Rencana tak bisa hadir di Pengadilan Negeri Stabat karena beralasan sakit pinggang.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik.

"Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakit pinggang," ujar Yogi, Selasa (7/5/2024).

Meski sakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakan surat sakit terdakwa.

Namun jaksa tak bisa menunjukkan surat sakit tersebut. Meski persidangan sempat diskors selama 30 menit.

"Surat besok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan," ujar Yogi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved