Sumut Terkini

Guru SMA dan SMK di Sumut Kesal, Tak Terima THR dan TPG Sejak Tahun 2023, Mau Lapor Takut Dimutasi

Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat SMA/SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya bisa gigit jari.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberi arahan ke sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usai sumpah/janji dan penyerahan SK PNS serta penyerahan SK kenaikan pangkat PNS Guru SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (18/4/2022). 

"Kami menduga kurang seriusnya pihak disdik dalam mewujudkan hak-hak para guru ASN kita yang sebenarnya kita bisa mengajukan ke pusat kalau APBD kita tidak mampu," ungkapnya.

Dikatakan Hendro, pihaknya juga masih mencari regulasi apakah jika tahun 2023 THR dan TPG tidaj dibayarkan masih bisa dirapel ke tahun 2024.

"Kami juga masih mencari regulasinya. Apakah bisa diakumulasi? Ini peraturan yang masih belum kita temukan. Paling pahit kemungkinan itu tidak bisa dirapel. Kondisinya saat ini, ini adalah kesedihan kita bersama," katanya.

Ia juga menyebut jika alokasi untuk THR para guru tidak ditemukan dalam struktur APBD tahun 2024. Hal itu karena anggaran tahun ini didominasi untuk penyelenggaraan PON dan Pilgub.

"Saya pastikan alokasi itu di tahun 2024 itu tidak masuk. Karena di nomenklatur kami tidak temuka program untuk pembayaran itu di Disdik. Karena kita menyisir pengajuan Disdik di tahun 2024 harusnya ada program kegiatan dan sub kegiatan. Kami jeli mencermati angka per angka untuk guru," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved