Sumut Terkini

Guru SMA dan SMK di Sumut Kesal, Tak Terima THR dan TPG Sejak Tahun 2023, Mau Lapor Takut Dimutasi

Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat SMA/SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya bisa gigit jari.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberi arahan ke sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usai sumpah/janji dan penyerahan SK PNS serta penyerahan SK kenaikan pangkat PNS Guru SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (18/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat SMA/SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya bisa gigit jari.

Mereka kesal lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang seharusnya mereka dapatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun
2024 tak kunjung dicairkan oleh pemerintah sejak tahun 2023.

"Seharusnya guru SMA/SMK di bawah naungan Provinsi Sumut mendapatkan 50 persen THR TPG tahun 2023 dan 100 persen TPG Tahun 2024. Begitulah yang dikatakan oleh Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2024. Tapi apa kenyataannya? uang itu sampai hari ini tidak ada masuk ke dalam rekening," ujar seorang guru SMA/SMK di Sumut yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada Tribun Medan, Selasa (14/5/2024).

Ia mengaku seluruh guru ASN di bawah naungan Pemprov Sumut saat ini takut bersuara terkait hal ini.

Mereka takut jika akan dimutasi ke daerah-daerah lain atau diberikan sanksi.

"Kami hanya bisa gigit jari melihat hal ini. Bersuara sedikit-sedikit di kolom-kolom komentar forum dan
status Facebook. Karena kami takut dimutasi. Kami bukan lagi anak-anak lajang, tapi punya keluarga yang perlu dihidupi," ucapnya.

Jika dirincikan, kata dia, tunggakan THR dan TPG yang belum dibayarkan Pemprov Sumut mencapai 6 juta per guru.

"Besar ini kerugian tiap guru. Jika dihitung THR TPG 2023 rata-rata 1,5 juta, THR Gaji 13 tahun 2023 rata-rata 1,5 juta, THR TPG 2024 rata rata 3 juta. Jadi bisa 6 juta per guru. Nanti kalau Bulan Juli enggak cair juga THR gaji 13, nambah lagi," katanya.

Guru lainnya, yang juga tak ingin disebut identitasnya mengatakan, jika dihitung dari gaji guru PNS golongan 3 masa kerja 0 tahun yakni sekitar 2.785.700.

Maka untuk tahun 2023 seorang guru dirugikan paling sedikit 2.785.700.

"Ditambah lagi untuk tahun 2024 ini. Kami jelas-jelas sangat dirugikan. Kenapa PNS struktural bisa mendapatkan THR tersebut sementara para guru tidak?''

''Jika dibandingkan dengan guru PNS di provinsi lain, mereka mendapatkan THR tersebut. Kenapa Sumut tidak ada?" ungkapnya.

Mereka juga mengaku permasalahan ini sudah sering diutarakan melalui kepala sekolah, tapi tetap tidak ada kejelasan.

"Kami mohon kepada pihak pihak yang dapat menyampaikan keluh kesah kami ini agar sampai kepada pembuat kebijakan," katanya.

Seorang guru SMA/SMK lain yang dihubungi Tribun Medan mengakui hal yang sama.

Mereka mempertanyakan mengapa guru agama bisa mendapatkan THR sementara yang di bawah Pemprov Sumut tidak dapat.

"Yang kami pertanyakan, kenapa pegawai dinas bisa dapat, kami guru ini tidak? Yang lebih lucu lagi, guru agama saja bisa dapat THR dan gaji 13 yang 50 persen itu tahun 2023. Untuk tahun 2024 mereka juga sudah menikmati THR yang 100 persen itu padahal mereka pegawai Pemprov Sumut, bukan pegawai Depag.''

''Sudah banyak guru di provinsi lain yang kami tanya. Mereka sudah dapat. Itulah yang kami herankan ada apa dengan Provinsi Sumut ini," pungkasnya.

Keluhan senada juga dilontarkan para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dairi yang berada di bawah naungan Pemprov Sumut.

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya merasa kesal dan kecewa atas sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

"Sama. Kami juga. Kesal dan kecewa. Semenjak SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa Negeri ditarik ke Provinsi, kami para guru - guru PNS tidak pernah diperhatikan Pemerintah Provinsi Sumut, " ujar guru tersebut.

Sementara itu, salah seorang kepala sekolah di SMA / SMK Kabupaten Dairi juga sangat menyayangkan sikap tersebut.

Bahkan, dirinya menyebut hingga saat ini belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak tahun 2017.

"Bahkan kami kepala sekolah tidak pernah diberi TPP, padahal tanggung jawab begitu besar. Dan di Indonesia, Pemprov Sumut satu - satunya yang tidak memberikan TPP kepada kepala sekolah, " tegasnya.

Sudah Dibahas DPRD Sumut

Anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara Hendro Susanto menyayangkan Pemerintah Provinsi Sumut tidak mampu membayarkan THR untuk para guru SMA/SMK/SLB tahun 2023 dan 2024.

Hendro mengatakan, hal ini sudah dibahas oleh DPRD bersama Dinas Pendidikan Sumut pada April 2024 sebelum libur lebaran.

"Kami menyesalkan hal tersebut. Ada kurang lebih 15 ribu guru SMK, SMA, dan SLB negeri di Sumut ini. Penyebabnya apa? Karena ada keterlambatan pengajuan ke Kementrian. Proses tersebut gagal dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujar Hendro kepada tribun-medan.com, Selasa (14/5/2024).

Dikatakan Hendro, pihaknya sudah mendengar keluh kesah para guru setidaknya sebanyak tiga kali. Baik yang dilakukan oleh Fraksi PKS maupun dari komisi E DPRD Sumut.

"Kami sudah melakukan kurang lebih 3 kali audiensi dengan guru. Ini sudah jadi atensi kami ke disdik dari terakhir pertemuan sebelum libur lebaran tahun 2024," katanya.

Ia menduga, Dinas Pendidikan Sumatra Utara kurang serius dalam menjamin hak-hak para guru. Karena seharusnya jika anggaran untuk THR tidak ada di APBD, harus segera diajukan ke Kementrian Keuangan.

"Kami menduga kurang seriusnya pihak disdik dalam mewujudkan hak-hak para guru ASN kita yang sebenarnya kita bisa mengajukan ke pusat kalau APBD kita tidak mampu," ungkapnya.

Dikatakan Hendro, pihaknya juga masih mencari regulasi apakah jika tahun 2023 THR dan TPG tidaj dibayarkan masih bisa dirapel ke tahun 2024.

"Kami juga masih mencari regulasinya. Apakah bisa diakumulasi? Ini peraturan yang masih belum kita temukan. Paling pahit kemungkinan itu tidak bisa dirapel. Kondisinya saat ini, ini adalah kesedihan kita bersama," katanya.

Ia juga menyebut jika alokasi untuk THR para guru tidak ditemukan dalam struktur APBD tahun 2024. Hal itu karena anggaran tahun ini didominasi untuk penyelenggaraan PON dan Pilgub.

"Saya pastikan alokasi itu di tahun 2024 itu tidak masuk. Karena di nomenklatur kami tidak temuka program untuk pembayaran itu di Disdik. Karena kita menyisir pengajuan Disdik di tahun 2024 harusnya ada program kegiatan dan sub kegiatan. Kami jeli mencermati angka per angka untuk guru," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved