Berita Viral
Lakukan 8 Pelanggaran, OJK Cabut Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur, Bagaimana Nasib Nasabah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanski adminitrasi dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen miliki ustad kondang Yusuf Mansur.
TRIBUN-MEDAN.com - Lakukan 8 pelanggaran, OJK cabut izin usaha Paytren milik Yusuf Mansur, bagaimana nasib nasabah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanski adminitrasi dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen miliki ustad kondang Yusuf Mansur.
Dikutip tribun-medan.com dari Tribunnews.com, perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Baca juga: RENCANA 1000an Mahasiswa Unimed KKN di Pakpak Bharat, Sekda Jalan Berutu Terima Audensi LPPKM Unimed
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).
PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
Baca juga: BREAKING NEWS Bunuh Perempuan dalam Kosan, Panji Satria Dituntut 15 Tahun Bui di PN Medan
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," lanjut keterangan tersebut.
Respons Yusuf Mansur
Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Ustaz Yusuf Mansur seolah legowo.
Dikutip tribun-medan.com dari Grid.ID, ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.
“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
“Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” imbuhnya.
Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku membangun bisnis tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian umat muslim melalui jalan syariah.
“Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah. Saya pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” terangnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga berharap dengan kondisi ini, ia diberikan ampunan oleh Allah.
“Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua,” katanya.
“Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.
Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK.
Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Beras SPHP Naik, di Medan Kini Rp 13.100 per Kilogram
“Ridha, Insya Allah,” katanya.
“Saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.

Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Tak Dibayar Saat Jadi MC di Pernikahan Mahalini, Terkuak Tarif Raffi Ahmad per 45 Menit Jadi Host
Baca juga: Tim Sepakbola PON Sumut Datangkan Eks Pelatih Fisik PSIS Semarang Rifqi Hadiyanto
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.