Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Total Uang Restitusi Rp 2,6 Miliar pada Kasus TPPO Eks Bupati Langkat Ditolak Sebagian Besar Korban

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

4. RIKO SINULINGGA, nomor keputusan : A. 0323.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.124.898.574,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah). ;

5. EDO SAPUTRA TARIGAN, nomor keputusan : A. 0324.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.189.176.336,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).

6. YANEN SEMBIRING, nomor keputusan : A. 0325.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.144.359.371,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembian ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

7. DODI SANTOSO (Alm) diwakili SUPRIANI (ibu kandung), nomor keputusan : A. 0326.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.251.360.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;

8. SETIAWAN WARUHU, nomor keputusan : A. 0327.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.194.084.025,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribu dua puluh lima rupiah) ;

9. SUHERMAN, nomor keputusan : A. 0328.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.355.694.395,- (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) ;

10. SATRIA SEMBIRING DEPARI, nomor keputusan : A. 0329.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.299.742.099,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;

11. RIDWAN, nomor keputusan : A. 0330.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.227.174.254,- (dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) ;

12. EDI KURNIAWANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0331.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.200.550.898,- (dua ratus juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Dikabarkan sebelumnya, untuk yang ketiga kalinya, sidang agenda tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda majelis hakim, Selasa (14/5/2024).

Sidang yang molor berjam-jam ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Maura Harahap beralasan jika tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana belum siap.

Alasan yang disampaikan JPU sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Andriansyah berang.

Andriansyah meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya yang gelar pada pekan depan tanggal 21 Mei 2024. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, menilai alasan JPU menunda sidang dengan alasan yang tak jelas.

"Sebenarnya agenda tadi adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun alasan jaksa ditunda, kalau kami fikir alasannya tidak jelas dikarenakan belum siap tuntutannya," ujar Anggun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved