Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Total Uang Restitusi Rp 2,6 Miliar pada Kasus TPPO Eks Bupati Langkat Ditolak Sebagian Besar Korban

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Korban-korban yang berhak menerima restitusi ini pun terlampir dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143.

Belakangan informasi yang diperoleh wartawan, sebagian besar korban yang mulanya menerima restitusi itu, menolak untuk menerimanya.

"Dari beberapa orang yang menerima restitusi berdasarkan dakwaan JPU, hampir keseluruhan telah mencabut surat pernyataan. Artinya mereka tidak meminta restitusi, atau tidak menginginkan restitusi tersebut," ujar Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa, Selasa (14/5/2024).

Lanjut Anggun, bukti ini nanti akan dilampirkan pihaknya ke dalam pledoi.

"Alasannya ketika mereka di dalam (kerangkeng), mereka senang. Pertama mereka sudah sembuh dari ketergantungan narkoba, kedua mereka tidak ada biaya sepeser pun," ujar Anggun.

"Ketiga mereka punya keterampilan ketika keluar dari tempat tersebut. Misal mereka dulu yang gak punya keterampilan dibengkel, menjadi sopir kebun, sekarang mereka punya keahlian," sambungnya.

Dan menurut para korban, Anggun menambahkan, jika apa yang dikabarkan soal kerangkeng itu tidak benar, atau tidak seseram seperti apa yang sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu.

"Hari ini mereka nyaman senang, dan mendapat keterampilan. Maka dari itu mereka mencabut restitusi itu," ujar Anggun.

Diketahui menurut dasar hukumnya, seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang pemberian lompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban, pengertian restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Berikut nama-nama korban yang berhak menerima restitusi termasuk nominalnya :

1. TRINANDA GINTING, nomor keputusan : A.0320.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.198.591.212,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) ;

2. DANA ARDIANTA SYAHPUTRA SITEPU diwakili EDI SURANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0321.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.228.555.549,- (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah).

3. HERU PRATAMA GURUSINGA, nomor keputusan : A. 0322.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.263.686.430,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

4. RIKO SINULINGGA, nomor keputusan : A. 0323.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.124.898.574,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah). ;

5. EDO SAPUTRA TARIGAN, nomor keputusan : A. 0324.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.189.176.336,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).

6. YANEN SEMBIRING, nomor keputusan : A. 0325.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.144.359.371,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembian ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

7. DODI SANTOSO (Alm) diwakili SUPRIANI (ibu kandung), nomor keputusan : A. 0326.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.251.360.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;

8. SETIAWAN WARUHU, nomor keputusan : A. 0327.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.194.084.025,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribu dua puluh lima rupiah) ;

9. SUHERMAN, nomor keputusan : A. 0328.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.355.694.395,- (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) ;

10. SATRIA SEMBIRING DEPARI, nomor keputusan : A. 0329.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.299.742.099,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;

11. RIDWAN, nomor keputusan : A. 0330.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.227.174.254,- (dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) ;

12. EDI KURNIAWANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0331.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.200.550.898,- (dua ratus juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Dikabarkan sebelumnya, untuk yang ketiga kalinya, sidang agenda tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda majelis hakim, Selasa (14/5/2024).

Sidang yang molor berjam-jam ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Maura Harahap beralasan jika tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana belum siap.

Alasan yang disampaikan JPU sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Andriansyah berang.

Andriansyah meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya yang gelar pada pekan depan tanggal 21 Mei 2024. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, menilai alasan JPU menunda sidang dengan alasan yang tak jelas.

"Sebenarnya agenda tadi adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun alasan jaksa ditunda, kalau kami fikir alasannya tidak jelas dikarenakan belum siap tuntutannya," ujar Anggun.

"Kami menganggap jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri," sambungnya.

Lanjut Anggun, ia memohon kepada majelis hakim, agar kiranya ada ketegasan majelis apabila minggu depan jaksa juga tidak siap membuat tuntutannya.

"Dalam tanda kutip, kami menduga jaksa tidak siap dalam hal membuat tuntutan sebagaimana dalam dakwaannya. Ada teguran dari hakim tadi. Kalau tak salah ketika minggu depan tuntutan yang dibuat jaksa tak siap, hakim akan membuat surat ke Kejaksaan Agung," ujar Anggun.

Sedangkan itu, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.

Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022. (cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved