Berita Viral

LAGI-LAGI Kelakuan BPK Terkuak, Peras Pejabat Waskita Rp 10 Miliar, Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

Kelakuan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali terkuak. Pegawai BPK ketahuan lagi melakukan pemerasan dalam sejumlah proyek. 

HO
Kelakuan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali terkuak. Pegawai BPK ketahuan lagi melakukan pemerasan dalam sejumlah proyek.  

Di muka persidangan, Sugiharto menjelaskan bahwa dirinya dipanggil bersama sejumlah Waskita Beton Precast dipanggil untuk dijelaskan adanya permintaan BPK.

Dari pertemuan itu, disepakati pembuatan proyek fiktif untuk memenuhi permintaan BPK tersebut.

"Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan Rp 10,5 miliar itu?" timpal Jaksa.

“Iya, betul Pak,” kata Sugiharto.

Jaksa turut mendalami detail temuan-temuan BPK dalam pelaksanaan proyek jalan tol MBZ. Hanya saja, Sugiharto mengaku tidak mengetahui persis.

"Saya hanya diinstruksikan sama pak BR (Bambang Rianto), Direktur Operasional saya untuk keperluan pemenuhan BPK itu," jawab Sugiharto.

Dalam perkara ini, Jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ. Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Baca juga: NASIB Ibu dan Balita 3 Tahun Tertimpa Pohon Trembesi saat Helikopter Jokowi Mendarat di Muna

Baca juga: Menang 2-0 atas Spurs, Manchester City Selangkah Lagi Sabet Juara Liga Inggris, Arsenal Terancam

BPK Minta Uang Pelicin

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terseret dalam skandal korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada sidang korupsi SYL di Kementerian Pertanian terkuak bahwa BPK meminta uang pelicin agar lolos dari temuan dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Kasus pemerasan BPK ke Kementan ini membuka fakta baru di persidangan yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam sidang tersebut, Hermanto yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan mengungkapkan ada uang pelicin ke BPK sebesar Rp 12 miliar. 

Uang ini terkati temuan dugaan korupsi program lumbung pangan nasional atau food estate.

Oknum auditor di BPK bernama Viktor meminta uang pelicin Rp 12 Miliar agar Kementan bisa mendapat opini WTP. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved