Berita Viral

HOTMAN Paris Sebut Ada yang Janggal di Kasus Vina Cirebon, Minta 8 Tersangka Diperiksa Kembali

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengatakan bahwa ada yang janggal terkait kasus Vina Cirebon ini.

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
HOTMAN Paris Sebut Ada yang Janggal di Kasus Vina Cirebon, Minta 8 Tersangka Diperiksa Kembali 

Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.

"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules.

Daftar Hukuman 8 Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Satu Pelaku Sudah Bebas

Daftar hukuman delapan tersangka pembunuh Vina Cirebon. Satu pelaku sudah bebas.

Kasus pembunuhan dan pemerkosan terhadap Vina asal Cirebon pada tahun 2016 silam kembali jadi sorotan.

Setelah kisah nyata pembunuha sadis tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina : Sebelum 7 Hari.

Adapun film tersebut kini menjadi kampanye untuk mencarikan keadilan bagi almarhumah Vina dan sang kekasih Eki.

Pasalnya 3 pelaku dari total 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosan masih buron alias belum tertangkap.

Sedangkan sisa 8 orang sudah mendapatkan hukuman penjara atas perbuatannya.

Menarik untuk menelisik hasil persidangan 8 orang pelaku pembunuhan dan pemerkosan Vina Cirebon yang berhasil ditangkap.

Persidangan digelar di PN Cirebon pada tahun 2017 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharno.

Hakum Suharno lantas membaca ama putusan berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap 7 orang tersangka.

 Hukuman tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka hukuman mati.

Tujuh terdakwa yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved