Berita Viral

HOTMAN Paris Sebut Ada yang Janggal di Kasus Vina Cirebon, Minta 8 Tersangka Diperiksa Kembali

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengatakan bahwa ada yang janggal terkait kasus Vina Cirebon ini.

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
HOTMAN Paris Sebut Ada yang Janggal di Kasus Vina Cirebon, Minta 8 Tersangka Diperiksa Kembali 

Berbeda dengan 7 lainnya, satu tersangka bermama Saka Tatal yang saat itu masih dibawa umur hanya dijatuhi hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.

Adapun hakim menyimpulkan kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaan pekan lalu.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.

Selain itu, putusan berat tersebut juga berdasarkan dari tindakan ketujuh terdakwa yang sangat tercela dan tidak manusiawi.

Terlebih perbuatan terdakwa dilakukan terhadap dua korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Hal memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatannya dianggap membahayakan dan menyebabkan keresahan masyarakat, sadis dan tidak berperikemanusiaan

menyebabkan penderitaan pada keluarga korban, dan selama persidangan para terdakwa berbelit juga tidak menunjukkan penyesalan.

Ciri Ciri 3 Tersangka Belum Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Sebagai informasi, Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 lalu.

Vina ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki Mulanya, keduanya awalnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun

Terbaru Polda Jabar merilis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina, melalui akun Instagram resmi @humaspoldajabar. Ketiga buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Berikut ciri-ciri tiga buron kasus Vina Cirebon

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved