Berita Viral
HOTMAN Paris Sebut Ada yang Janggal di Kasus Vina Cirebon, Minta 8 Tersangka Diperiksa Kembali
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengatakan bahwa ada yang janggal terkait kasus Vina Cirebon ini.
Berbeda dengan 7 lainnya, satu tersangka bermama Saka Tatal yang saat itu masih dibawa umur hanya dijatuhi hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.
Adapun hakim menyimpulkan kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaan pekan lalu.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.
Selain itu, putusan berat tersebut juga berdasarkan dari tindakan ketujuh terdakwa yang sangat tercela dan tidak manusiawi.
Terlebih perbuatan terdakwa dilakukan terhadap dua korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Hal memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatannya dianggap membahayakan dan menyebabkan keresahan masyarakat, sadis dan tidak berperikemanusiaan
menyebabkan penderitaan pada keluarga korban, dan selama persidangan para terdakwa berbelit juga tidak menunjukkan penyesalan.
Ciri Ciri 3 Tersangka Belum Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Sebagai informasi, Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 lalu.
Vina ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki Mulanya, keduanya awalnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun
Terbaru Polda Jabar merilis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina, melalui akun Instagram resmi @humaspoldajabar. Ketiga buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Berikut ciri-ciri tiga buron kasus Vina Cirebon
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
NASIB Yuda Heru Dokter Hewan Sekaligus Dosen UGM yang Lakukan Sekretom Ilegal ke Pasien Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.