Berita Viral

MALING Nekat Curi Gas 3 Kg Sembunyi di Atas Plafon Puskesmas di Sumsel, Berakhir Masuk Penjara

Maling nekat curi gas 3 kg nekat sembunyi di atas plafon puskesmas pembantu di Ogan Komering Ilir, Sumsel berkahit dipenjara

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MALING Nekat Curi Gas 3 Kg Sembunyi di Atas Plafon Puskesmas di Sumsel, Berakhir Masuk Penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Maling nekat curi gas 3 kg nekat sembunyi di atas plafon puskesmas pembantu di Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Adapun seorang maling berinisial JK (19) nekat naik ke atas plafon usai mencuri gas LPG 3 kg.

Pemuda berusia 19 tahun yang nekat mencuri gas LPG 3 kg itu berakhir masuk penjara, pada Minggu (12/5/2024) malam.

Kapolsek Sp Padang, AKP Budi Santoso mengatakan bahwa pelaku masuk ke dalam puskesmas pembantu (pustu) dengan naik ke atas plafon.

"Pelaku menuju ke polindes tempat tinggal korban T (42), lalu menjebol plafon tersebut dan turun ke lantai,"

"Selanjutnya mengambil dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau yang berada di dapur," ucapnya dilansir Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, Jumat (17/5/2024).

Atas dasar laporan korban tersebut, unit Reskrim Polsek Sp padang segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku sedang berada dirumahnya.

"Dengan adanya kejadian pencurian, kemarin saya perintahkan anggota untuk bergerak cepat melakukan penangkapan di Desa Batu Ampar dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Disebutkan Budi, sewaktu di interogasi pelaku akhirnya mengakui melakukan pencurian.

Pelaku dan barang bukti 2 tabung gas elpiji dibawa Ke Mapolsek SP Padang.

Sejumlah gas elpiji 3 kilogram kosong tampak bertumpuk di depan pangkalan. Pembelian gas LPG tabung 3 kilogram atau gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diberlakukan di Sumut mulai 1 Januari 2024.
gas elpiji 3 kilogram (TRIBUN MEDAN/DIANA AULIA)

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Kasus serupa juga sempat viral terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Dimana berniat mencuri di sebuah rumah, kepala maling ini malah nyangkut di plafon dan berakhir bikin susah.

Adapun seorang maling bikin susah ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Niatnya yang ingin menjarah harta malah berujung apes dan bikin calon korbannya susah.

Adapun maling yang berniat mencurid dan masuk ke rumah lewat atap tersangkut di plafon.

Kepala maling tersebut nyangkut dalam waktu yang cukup lama hingga membuat ia pasrah.

Akibatnya ia berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Baca juga: TAMPANG Ucil, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Lolos Hukuman Mati, Akui Stres Berat Hidup di Penjara

Baca juga: HOTMAN Paris Sebut Ada yang Janggal di Kasus Vina Cirebon, Minta 8 Tersangka Diperiksa Kembali

Momen maling tersebut tersangkut, terekam dalam video. Video itu kemudian beredar di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023) dini hari.

Pemilik kios, Faruk Majid, mengatakan, sewaktu dirinya tiba di lokasi, ia melihat pencuri yang tersangkut. Pencuri itu masuk ke kios dengan cara menjebol plafon.

"Mungkin lubangnya terlalu kecil, (akhirnya) tersangkut di plafon. Jadi posisi kepala enggak kelihatan, dari leher ke bawah kelihatan," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Maling tersebut lantas berteriak minta tolong.

"Mungkin karena udah kecapaian, jadi dia minta ampun minta tulung," ucapnya.

Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Kempek Ahmad menuturkan, kejadian tersebut diketahui setelah warga yang tertidur di sebelah kios, mendengar teriakan minta tolong.

Ia lantas menelusuri sumber suara, yang ternyata berasal dari kios di sebelahnya. Warga itu kemudian mencari pemilik ruko.

"Jadi, ruko terkunci dari luar, terus pelaku minta tolong karena keadaannya terjepit, kepalanya di plafon, badannya juga menggelantung ke bawah," ungkapnya, Sabtu (11/11/2023), dilansir dari Tribun Jabar.

Saat pintu kios dibuka, warga dan pemilik kios dikagetkan oleh penampakan seseorang yang menggelantung di plafon dengan hanya menggunakan sarung.

Ahmad menduga pencuri itu cukup lama terjepit di plafon.

"Cukup lama (kepala terjepit), dari awal saksi tertidur sampai kebangun, lalu pulang dulu nyari pemilik ruko, kemungkinan satu jam lah," tuturnya.

Meski diketahui hendak mencuri, tetapi pelaku tak dibawa ke ranah hukum. Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan antara pemilik kios dengan keluarga pelaku.

Keluarga bersedia mengganti rugi kerusakan kios yang disebabkan ulah pelaku. Pemilik kios pun menerima ganti rugi tersebut.

"Penyelesaian saat itu juga di balai desa dengan mempertemukan pihak keluarga pelaku dan pemilik ruko," jelasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: KELUARGA Vina Ketakutan Tahu Saka Tatal Pelaku Sudah Bebas Penjara, Jadi Ancaman dan Bikin Was-was

Baca juga: NASIB Indah, SPG Tertawai Ibu-ibu Lihat Poster Film di Bioskop, Kini Dipecat dari Dealer Motor

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved