Berita Viral
HOTMAN PARIS Desak Polisi Selidiki Kabar Anak Mantan Bupati Pelaku Utama Pembunuhan Vina dan Eki
Beredar kabar bahwa pelaku pembunuhan Vina merupakan anak mantan bupati. Kasus kematian Vina memang masih menjadi misteri.
TRIBUN-MEDAN.com - Beredar kabar bahwa pelaku pembunuhan Vina merupakan anak mantan bupati. Kasus kematian Vina memang masih menjadi misteri.
Meski telah menangkap 8 pelaku dan dipenjara, masih belum membuat kasus ini rampung.
Pelaku yang sudah dipenjara mengaku tak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky.
Lantas siapa sebenarnya pembunuh Vina?
Hotman Paris selaku pengacara keluarga korban mendesak polisi untuk menyelidiki kabar yang menyebutkan anak mantan bupati terlibat dalam pembunuhan Vina pada tahun 2016 lalu.
Anak mantan bupati itu disebut tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hotman Paris pun mendesak penyidik Polda Jabar untuk bergerak cepat dan menyelidiki kebenaran rumor tersebut.
"Semakin terkuak kasus Vina Cirebon, apakah benar yang DPO itu anak seorang mantan bupati," ucap Hotman Paris di Instagram pada Sabtu (18/5/2024).
"Ayo penyidik segera turun ke lapangan, panggil mantan bupatinya," kata Hotman Paris.
"Apakah benar salah satu pelaku yang DPO anak mantan bupati? Sudah viral dimana-mana." imbuhnya.
Baca juga: BEGINI Nasib Adi Pradita Usai Ditangkap Polisi, Nimas Ngamuk Adi tak Ada Raut Menyesal, Malah Senyum
Baca juga: SIAPA Sebenarnya Pembunuh Vina? 8 Pelaku yang Dipenjara Bantah Terlibat, Ngaku Korban Salah Tangkap
Jika isu tersebut benar adanya, Hotman Paris meminta penyidik untuk langsung menyita seluruh ponsel milik anggota keluarga sang mantan bupati.
"Ayok jemput malam ini juga, Langsung sita semua HP-nya," imbuhnya.
Namun hingga berita ini diturunkan belum diketahui identitas mantan bupati yang dimaksud Hotman Paris.
Polisi dan Pemdes Banjarwangunan Kerjasama
Pemerintah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Cirebon diketahui telah mengantongi 25 nama yang memiliki kesamaan dengan nama para pelaku pembunuhan Vina.
Diketahui Pegi atau Egi, Andi, dan Dani beralamat Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Desa Banjarwangunan, Sulaeman, menyampaikan bahwa pemdes bersama kepolisian telah melakukan pengecekan mendalam terhadap nama-nama tersebut.
"Setelah polisi merilis 3 nama pelaku berasal dari Desa Banjarwangunan, saya didampingi kepolisian juga dari Polsek dan Polres mengkroscek langsung tiga nama-nama tersebut," ujar Sulaeman saat diwawancarai di kantornya, mengutip Tribunnews, Sabtu (18/5/2024).
Sulaeman menjelaskan bahwa hasil pengecekan terhadap tiga nama yang dirilis oleh polisi, yaitu Egi atau Pegi, Andi dan Dani di mana hasilnya, nama Egi atau Pegi, tidak ada yang terdaftar sebagai warganya.
Sementara Andi, pihaknya menemukan 15 nama yang sesuai dengan nama yang dicari polisi. Namun setelah dikroscek, 15 orang bernama Andi ini tidak sesuai dengan orang yang dicari polisi.
"Selanjutnya ada Dani, di kami (Desa Banjarwangunan) yang bernama Dani ada 10 orang, tapi sama kaya Andi, setelah dikroscek bukan Dani yang dimaksud," jelas dia.
Baca juga: SIAPA Sebenarnya Pembunuh Vina? 8 Pelaku yang Dipenjara Bantah Terlibat, Ngaku Korban Salah Tangkap
Proses pengecekan ini, lanjut Sulaeman dilakukan dengan teliti karena melibatkan petugas kepolisian dari Polsek maupun Polres dengan mendatangi satu per satu warga yang namanya sama.
Pihaknya pun tidak mendapatkan kesulitan selama melakukan kroscek.
"Karena kami datangi langsung rumahnya dan tidak sesuai dengan DPO yang dicari polisi," katanya.
Namun, Sulaeman mengakui ada kesulitan dalam mencari pelaku yang dimaksud kepolisian. Kesulitannya karena polisi hanya merilis nama dan ciri-cirinya saja. Tidak ada foto, nama lengkap maupun alamat yang detail termasuk tidak ada sketsa wajah pelaku.
Sulaeman juga menyampaikan kekhawatirannya terkait nama desa yang sedikit tercoreng akibat dugaan tersebut.
"Di sisi lain, sebenarnya dengan menyertakan nama desa, desa kami sedikit tercoreng sih, karena kan masih diduga gitu. Ya mudah-mudahan saja di kami tidak ada 3 pelaku yang dimaksud polisi itu," katanya.
Desa Banjarwangunan sendiri memiliki 46 RT dan 9 RW, dengan jumlah penduduk sekitar 11 ribuan dan 3 ribuan kepala keluarga.
Para Pelaku Tak Mengaku
Kematian Vina dan Eky masih menjadi misteri. Delapan pelaku yang divonis bersalah telah menjalani masa tahanan.
Meski sudah divonis dan ditahan, delapan pelaku tak mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Bahkan, satu pelaku telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan 4 tahun dari vonis 8 tahun.
Kuasa hukum delapan pelaku yang dihukum penjara mengatakan bahwa polisi telah salah tangkap.
Diketahui, 8 orang terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon masing-masing bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, yang divonis penjara selama seumur hidup.
Sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena pada saat kejadian usianya masih di bawah umur.
Kedelapan terpidana tersebut didampingi oleh tiga kuasa hukum yang mengawal kasus mereka sejak Januari 2017 hingga selesai persidangan.
Rinciannya, pengacara Jogi Nainggolan mendampingi lima terpidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy dan Supriyanto.
Lalu, untuk terdakwa Saka Tatal dan Sudirman didampingi oleh kuasa hukum bernama Titin. Kemudian, terpidana Rivaldy Aditiya Wardhana menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.
Titin, kuasa hukum yang mendampingi terpidana Saka Tatal dan Sudirman, mengatakan para terdakwa yang selama ini dikurung di penjara bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan (Vina)," kata Titin dalam konferensi persnya di Kota Cirebon, Sabtu (18/5/2024).
KINI Bebas, Saka Terpidana Pembunuhan Vina Ngaku Disetrum Agar Akui Ikut Aksi Egi, Bantah Bersalah (TribunCirebon)
Titin mengaku kecewa terhadap hakim yang memvonis penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa pembunuhan Vina. Sebab, fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan saya kecewa,” ucap Titin dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menjelaskan fakta yang ada dalam tuntutan disebutkan bahwa korban tewas karena luka tusuk di dada dan perut. Namun, hasil visum atau autopsi tidak ada tusukan benda tajam.
“Faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ujarnya.
Terlebih, Titin menambahkan, pakaian yang dikenakan oleh korban yang diperlihatkan di persidangan dalam kondisi utuh, tidak ada bekas sobek atau bolong.
"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh,” tutur Titin.
“Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan, pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki.”
Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok. Ia mengatakan demikian berdasarkan fakta persidangan.
"Sekali lagi kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," kata Titin.
Sementara itu, Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan pada penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina delapan tahun lalu.
“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi dikutip dari Kompas.id, Sabtu (18/5/2024).
Jogi membeberkan, beberapa indikasi adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon itu yakni kedelapan pelaku yang sudah dipidana tidak mengenal kedua korban Vina dan kekasihnya Eki.
Termasuk juga tidak mengenal tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO itu duduk sebagai terdakwa,” ucap Jogi.
Jogi menuturkan, polisi telah mencari ketiga buronan itu sejak September 2016. Bahkan, Jogi menunjukkan surat DPO atas nama Panji. Namun, kini polisi hanya menyebut ada tiga DPO yang ternyata tidak ada nama Panji di dalamnya.
Lebih mengherankan lagi, lanjut Jogi, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal Rivaldi, warga Perumnas. Ia menyebut Rivaldi sebetulnya tersangka dugaan kasus membawa senjata tajam.
Namun, nama Rivaldi dimasukkan dalam kasus pembunuhan Vina lantaran satu sel dengan tujuh terpidana yang lain.
“Hanya karena mereka satu sel, dimasukkan ke kasus ini,” ucap Jogi.
Tak hanya itu, Jogi mengungkapkan, para terpidana bukanlah anggota kelompok geng motor, melainkan mereka adalah buruh bangunan.
Saka Tatal Mengaku Tak Terlibat
Terpidana Saka Tatal membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16). Saka Tatal telah menjalani hukuman penjara 4 tahun dari vonis 8 tahun penjara.
Ia mendapatkan remisi selama menjalani hukuman.
Namun setelah kasus ini kembali mencuat, Saka kembali memberikan pengakuan bahwa ia merupakan korban salah tangkap hingga dipenjara.
Ia membantah sebagai pelaku dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).
Awalnya Saka ditanya apakah mengenal nama Andi, Dani dan Pegi atau Perong, yang disebut pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.
"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.
"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.
"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.
"Iya, tidak tahu," katanya.
Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.
Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.
Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.
Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.
Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.
"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.
Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.
"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.
Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.
"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.
"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.
Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.
"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.
Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.
Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.
Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.
"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.
Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya Eky, disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.
Ke 8 nya telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang dibawah umur dengan 8 tahun penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
(*/tribun-medan.com)
| ALASAN Imam Ghozali Tega Habisi Ibu Kandungnya Pakai Besi Tambal Ban, Ngaku Depresi Usai Cerai |
|
|---|
| PUTUSAN MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Tak Dipecat dari DPR RI |
|
|---|
| BEDA NASIB Uya Kuya dengan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach yang Terbukti Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Muncul di Tengah Warga, Ahmad Sahroni Bakal Bangun Rumahnya Lagi Usai Dijarah Massa |
|
|---|
| BABAK Baru Kasus Kakek Tarman, Bukan soal Mahar Cek Rp3 Miliar, Tapi Terkait Menampung Lima Wanita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.