Breaking News

Sumut Terkini

Nina Wati Ngaku Sakit, Kini Jadi Tersangka Lagi, Kasus Dugaan Penipuan Calo Sertifikat Tanah

Kali ini, wanita yang sebelumnya ditangkap karena kasus calo Akpol, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sertifikat tanah.

|
Editor: Salomo Tarigan
Polda Sumut/TRIBUN MEDAN
Nina Wati tersangka penipuan modus masuk Akpol 

"Proses terhadap tersangka NW terus berjalan, yang bersangkutan juga masih dalam proses penahanan oleh Polda Sumut," sambungnya.

Lebih lanjut, dikatakannya saat ini Nina Wati sedang berada di rumah sakit, karena mengaku sakit.

"Saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan rumah sakit Bhayangkara," ujarnya.

Hadi menjelaskan bahwa, berkas perkara Nina Wati sebelumnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

"Berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan, tentu ada dinamika penyidik dengan penuntut, dan dinamika proses penyelidikan itu yang terus dilakukan komunikasi antara penyidik dengan Jaksa penuntut umum," ucapnya.

Sejauh ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kendala apapun dalam menangani perkara calo yang dilakukan oleh Nina Wati.

"Kita tidak menemukan kendala, terkait dengan adanya petunjuk dari jaksa atau disebut P19 sekali lagi bahwa itu adalah dinamika yang disebut criminal justice system," pungkasnya.

Perlawanan Nina Wati

Menurut Kuasa Hukumnya, Alamsyah, kliennya ini tidak terbukti bersalah.

Sebab pihak kepolisian tidak mampu melengkapi alat bukti yang diminta oleh kejaksaan.

Kami merasa bangga, ternyata keadilan itu masih ada. Penyidik kami biarkan secara objektif, profesional terus menggali faktanya dan terus melakukan penyelidikan," kata Alamsyah kepada Tribun-medan, Minggu (19/5/2024).

"Nyatanya sampai hari ini penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk dari jaksa, untuk melengkapi alat bukti sebagaimana persangkaan yang dituduh kepada klien kami,"

"Hingga secara hukum sebagaimana pasal 24 KUHAP, klien kami harus bebas demi hukum. Dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.

Dia juga menjelaskan, alasan mengapa pihak kepolisian tidak mampu memenuhi permintaan Kejaksaan yang menangani perkara Nina Wati.

"Kami meyakini klien kami bukan pelaku tindak pidana penipuan sebagai mana yang dituduhkan oleh pelapor," tuturnya.

"Kami sudah sampaikan bagaimana mungkin ada kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 500 juta,"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved