Sumut Terkini
Nina Wati Ngaku Sakit, Kini Jadi Tersangka Lagi, Kasus Dugaan Penipuan Calo Sertifikat Tanah
Kali ini, wanita yang sebelumnya ditangkap karena kasus calo Akpol, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sertifikat tanah.
"Jelas tertulis tanggal pengembaliannya tanggal 2 September 2024, namun ternyata tanggal 8 Febuari 2024 diterbitkan laporan polisi, artinya tindak pidana belum terjadi LP sudah diterbitkan," lanjut Alamsyah.
Katanya, meskipun berkasnya di tolak oleh kejaksaan lantaran polisi tidak mampu memenuhi alat bukti. Namun, hingga kini Nina Wati masih mendekam di sel tahanan.
Padahal, Nina Wati telah dikurung selama 60 hari di sel tahanan. Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumut juga telah mengeluarkan surat dibebaskannya Nina Wati.
"Hari ini klien kami masih di tahan, setelah adanya berita acara surat perintah pengeluaran dari tahanan ditandatangani oleh Ditreskrimum atas nama Wadir," sebutnya.
Ia menyampaikan, kliennya ini ditahan kembali lantaran ada perkara lain dan tidak ada sangkut pautnya dengan tudingan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Unit Renakta Polda Sumut.
Menurutnya, selama ini Nina Wati tidak pernah diperiksa dalam perkara yang mengharuskan untuk ditahan kembali.
"Pihak Subdit 3 Jatanras kembali menetapkan klien kami sebagai tersangka, yang produser penyelidikan dan penyidikan nya sama dengan yang dilakukan oleh renakta," ucapnya.
"Bagaimana mungkin, klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan, tapi hari ini ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Alamsyah menilai, pihak Polda Sumut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"Ini jelas bukti ketidakprofesionalan seorang Ditreskrimum yang kembali menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penangkapan," katanya.
"Klien kami sudah ditahan 60 hari, artinya sudah habis masa tahanan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," lanjut Alamsyah.
Lebih lanjut, terkait tidak terbuktinya Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pihaknya akan melakukan langkah hukum.
Menurutnya juga, penangkapan terhadap Nina Wati beberapa waktu lalu juga berlebihan dengan melibatkan personel Brimob Polda Sumut.
Kedepannya, pihaknya akan melaporkan Penyidik Renakta Polda Sumut yang telah menangkap Nina Wati dan tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan yang dilakukannya.
"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum, yang jelas tentunya keluarga klien kami juga tidak menerima selama dua bulan klien kami ditahan oleh penyidik Renakta," katanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.