Sumut Terkini
Nina Wati Ngaku Sakit, Kini Jadi Tersangka Lagi, Kasus Dugaan Penipuan Calo Sertifikat Tanah
Kali ini, wanita yang sebelumnya ditangkap karena kasus calo Akpol, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sertifikat tanah.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut kembali menetapkan Nina Wati sebagai tersangka.
Kali ini, wanita yang sebelumnya ditangkap karena kasus calo Akpol, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sertifikat tanah.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat ini Nina Wati telah ditahan di kantor polisi.
Nina Wati ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, pada bulan Febuari 2024 lalu.
"Saat ini yang bersangkutan (Nina Wati) sedang menjalani proses atas laporan saudara Henry yang juga terkait dengan penipuan dan penggelapan," kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (20/5/2024).
Katanya, Nina Wati dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus nya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa kasus yang menjerat Nina Wati kali ini adalah persoalan kasus calo sertifikat tanah.
"Yang bersangkutan ini menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN," ucapnya.
Ngaku Sakit
Polisi memastikan perkara penipuan calo taruna akademi kepolisian (Akpol) yang melibatkan Nina Wati masih berlanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan.
Sehingga saat ini, Nina Wati belum bisa diserahkan ke kejaksaan agar kasusnya di sidangkan.
"Jadi terhadap perkara tersangka NW saat ini proses nya terus berjalan. Masih berproses di Direktorat Kriminal Umum atas laporan laporan yang ada dan sudah kita tindaklanjuti," kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (20/5/2024).
Katanya, Nina Wati saat ini masih ditahan di Polda Sumut dan pihaknya akan segera memenuhi petunjuk yang diminta oleh Kejaksaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak dibebaskan, saat ini yang bersangkutan bahkan sedang menjalani proses atas laporannya," sebutnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.