Berita Viral

PENGAKUAN Ibu di Jaktim Tega Rekam Putrinya Bersetubuh dengan Pacar Lalu Paksa Minum Obat Penggugur

Inilah pengakuan ibu kandung di Jakarta Timur berinisial NKS (47) yang tega merekam putrinya HR (16) bersetubuh dengan pacarnya demi

|
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Seorang ibu berinisial NKD (46) warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menangis saat ditangkap polisi karena rekam putrinya yang masih di bawah umur berhubungan intim dengan pacar dan suruh melakukan aboris. (Wartakotalive.com/ Rendy Rutama) 

“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” jelasnya.

Lalu Nicolas menuturkan janin dalam kandungan HR dipaksa NKS untuk digugurkan.

Sejumlah upaya pengguguran itu sudah dilakukan oleh NKS.

Namun janin selalu dalam kondisi sehat alias beragam cara tersebut belum berhasil.

"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” imbuh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Berlanjut usia kandungan di tujuh bulan, Nicolas memaparkan NKS langsung meminta pertolongan kepada tersangka lainnya yakni wanita berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan.

N kemudian menerima suruhan tersebut dan langsung membeli obat yang dimaksud di kawasan Pasar Pramukq, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Setelah itu janin dalam kandungan HR dinyatakan meninggal dunia.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” imbuhnya.

Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.


“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” pungkasnya.

Direkam di Depan Anak dan Pacarnya

Kasus ini berawal ketika NKD membiarkan HR berhubungan badan dengan pacarnya.

Bahkan, NKD meminta HR berhubungan badan dengan pacar di depannya sambil direkam.

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved