MK Tolak Gugatan Gerindra Medan

KPU Segera Tetapkan Anggota DPRD Medan Terpilih seusai MK Tolak Gugatan Gerindra atas PKB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 setelah putusan MK final.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai usai pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil pemilu. 

Penambahan 24 suara membuat PKB meraih 11.520 suara, sementara Gerindra mendapatkan 11.509 suara.

Dengan perolehan suara itu, Gerindra gagal mendapatkan kursi ke 3 di dapil Medan III. Sementara PKB mendapatkan 1 kursi.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved