MK Tolak Gugatan Gerindra Medan
KPU Segera Tetapkan Anggota DPRD Medan Terpilih seusai MK Tolak Gugatan Gerindra atas PKB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 setelah putusan MK final.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai usai pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil pemilu.
Penambahan 24 suara membuat PKB meraih 11.520 suara, sementara Gerindra mendapatkan 11.509 suara.
Dengan perolehan suara itu, Gerindra gagal mendapatkan kursi ke 3 di dapil Medan III. Sementara PKB mendapatkan 1 kursi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
Daftar 50 Anggota DPRD Medan
Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Medan
Mutia Atiqah
MK Tolak Gugatan Gerindra Medan
TribunBreakingNews
breakingnews
Berita Terkait
Berita Terkait: #MK Tolak Gugatan Gerindra Medan
Melenggang ke DPRD Medan Usai MK Tolak Gugatan Gerindra, Ini Kata Lailatul Badri |
![]() |
---|
Daftar 50 Anggota DPRD Medan yang Akan Ditetapkan KPU Usai MK Tolak Gugatan Gerindra |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Gerindra Perihal Perebutan Kursi DPRD Medan, Begini Tanggapan PKB Sumut |
![]() |
---|
Gerindra Kecewa MK Tolak Gugatan Pergeseran Suara ke PKB padahal PN Medan Vonis 3 Pelaku |
![]() |
---|
BREAKING NEWS:MK Tolak Gugatan Gerindra saat Anggota PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.