Polres Pematang Siantar

16 Tersangka Narkotika Ditangkap Dalam Operasi Antik Polres Pematangsiantar, 11 Residivis

Para pelaku tindak pidana narkotika dengan 16 tersangka,dan 11 orang merupakan Residivis dan dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Para pelaku tindak pidana narkotika dengan 16 tersangka,dan 11 orang merupakan Residivis dan dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai Pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH  memimpin pers rilis hasil 21 hari pelaksanaan operasi Antik -Toba 2024 di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (22/4/2024).

AKP JH Pasaribu mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 Orang orang Jumlah Tersangka, laki-laki,dan 11 orang merupakan Residivis dan dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai Pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang.

"Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat ,84,98 Gram, ganja 23,06 Gram,Hp 12 unit,uang Rp. 809.000 serta Spd motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah kota kota Pematang Siantar,"ujar Kasat.

Menrut Kasat, adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka masing-masing Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diata 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved