Sumut Terkini

PENGAKUAN Sejoli yang Tega Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, Sang Pria Masih SMA

Sejoli berinisial AS (18) dan pelaku (18) akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sejoli berinisial AS (18) dan VAR (18) ditangkap Polres Simalungun usai membuang bayi malang mereka di kawasan Kebun Teh Sidamanik, Selasa (14/5/2024) lalu. 

TRIBUN-SIMALUNGUN.com, SIMALUNGUN - Sejoli remaja berinisial AS (18/wanita) dan VAR (18/pria) akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun.

Keduanya ditangkap usai dengan keji membuang bayinya di Kebun Teh Sidamanik, tepatnya di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Selasa (14/5/2024) lalu.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba menyampaikan penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang pernah melihat AS mengalami perut membuncit. 

Sejoli berinisial AS (18) dan VAR (18) ditangkap Polres Simalungun usai membuang bayi malang mereka di kawasan Kebun Teh Sidamanik, Selasa (14/5/2024) lalu.
Sejoli berinisial AS (18) dan VAR (18) ditangkap Polres Simalungun usai membuang bayi malang mereka di kawasan Kebun Teh Sidamanik, Selasa (14/5/2024) lalu. (HO)

"Setelah penemuan bayi kemarin, kami unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan  bekerja sama dengan Personel Polsek Sidamanik mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS," ungkap Iptu Ivan, Jumat (24/5/2024).

Pihaknya pun mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5/2024).

Saat dilakukan interogasi, AS mengakui perbuatannya tersebut telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5/2024) pagi.

"Bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya si VAR. AS ini baru saja tamat sekolah sedangkan VAR masih duduk di bangku SMA kelas 3," sebut IPTU Ivan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar menambahkan bahwa saat melahirkan, AS menyuruh pacarnya VAR (masih SMA) itu untuk membawa bayi mereka ke panti asuhan.

Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.

"Lalu, si VAR membawa bayi yang ada di dalam jok sepeda motornya justru ke TKP dan meletakkannya di situ," beber Kasat Reskrim. 

Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya.

Kemudian, petugas menangkap VAR.

Pelaku ditangkap Polres Simalungun usai membuang bayi malang mereka di kawasan Kebun Teh Sidamanik, Selasa (14/5/2024) lalu.
Pelaku ditangkap Polres Simalungun usai membuang bayi malang mereka di kawasan Kebun Teh Sidamanik, Selasa (14/5/2024) lalu. (HO)

Akibat dari perbuatannya, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun. Keduanya disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, bayi yang diperkirakan baru lahir tiga jam ditemukan di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

"Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam," kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved