Sumut Terkini
PENGAKUAN Sejoli yang Tega Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, Sang Pria Masih SMA
Sejoli berinisial AS (18) dan pelaku (18) akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-SIMALUNGUN.com, SIMALUNGUN - Sejoli remaja berinisial AS (18/wanita) dan VAR (18/pria) akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun.
Keduanya ditangkap usai dengan keji membuang bayinya di Kebun Teh Sidamanik, tepatnya di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Selasa (14/5/2024) lalu.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba menyampaikan penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang pernah melihat AS mengalami perut membuncit.
"Setelah penemuan bayi kemarin, kami unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan bekerja sama dengan Personel Polsek Sidamanik mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS," ungkap Iptu Ivan, Jumat (24/5/2024).
Pihaknya pun mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5/2024).
Saat dilakukan interogasi, AS mengakui perbuatannya tersebut telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5/2024) pagi.
"Bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya si VAR. AS ini baru saja tamat sekolah sedangkan VAR masih duduk di bangku SMA kelas 3," sebut IPTU Ivan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar menambahkan bahwa saat melahirkan, AS menyuruh pacarnya VAR (masih SMA) itu untuk membawa bayi mereka ke panti asuhan.
Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
"Lalu, si VAR membawa bayi yang ada di dalam jok sepeda motornya justru ke TKP dan meletakkannya di situ," beber Kasat Reskrim.
Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya.
Kemudian, petugas menangkap VAR.
Akibat dari perbuatannya, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun. Keduanya disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, bayi yang diperkirakan baru lahir tiga jam ditemukan di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
"Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam," kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).
| Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II di Pemko Tebingtinggi Keluarkan 3 Nama Teratas, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Rumah Khamozaro, Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jalan Sumut Terbakar di Medan |
|
|---|
| Tewasnya Sang Musafir di Masjid Agung Sibolga Difitnah Penjual Sate Curi Kotak Infak |
|
|---|
| Tanggapan Gubsu Bobby terkait Pemuda Tewas Dianiaya saat Beristirahat di Masjid Sibolga |
|
|---|
| Gubsu Bobby Sesalkan Musafir Tewas Dianiaya saat Beristirahat di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.