Polres Sibolga

Polsek Sibolga Ungkap Kasus Pencurian Handpone, Tersangka Ditangkap dari Persembunyian

Kepolisian Sektor (Polsek) Sibolga Sambas, yang berada di bawah naungan Polres Sibolga menahan RT (28) tersangka pencurian di Mapolsek Sambas, Jumat

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Kepolisian Sektor (Polsek) Sibolga Sambas, yang berada di bawah naungan Polres Sibolga menahan RT (28) tersangka pencurian di Mapolsek Sambas, Jumat (24/5/2024). 

TRIBUN-MEDA.COM, SIBOLGA-Kepolisian Sektor (Polsek) Sibolga Sambas, yang berada di bawah naungan Polres Sibolga menahan RT (28) tersangka pencurian di Mapolsek Sambas, Jumat (24/5/2024).

RT merupakan warga Cendrawasih Gang Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga melakukan pencurian handpone berdasarkan laporan polisi LP/B/24/V/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga pada Kamis (23/4/2024) dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Chandra Purba, SH.bas Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Martua Sinaga, menjelaskan Kejadian Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sampinur No. 24, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Pelapor, Yarman Zai, yang baru pulang dari acara arisan keluarga, mendapati anaknya, Temazi Zai, sedang menangis karena kehilangan handphone yang sedang di-charge di dalam kamar. Setelah dicek, handphone merk OPPO A57 milik Temazi Zai dengan nomor IMEI 1: 861329060426559 dan IMEI 2: 861329060426542, hilang.

Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, segera bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Tersangka di Jalan Mahoni.

RT Aliar R berhasil diamankan beserta Barang Bukti yang terdiri dari satu unit Handphone Merk OPPO A57 warna hitam bersinar, kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai, satu potong kaos lengan pendek warna putih bertulisan "Night Wolves", satu potong celana jeans pendek warna hitam, dan sepasang sandal warna putih. Total kerugian material akibat pencurian ini mencapai Rp 2.600.000.

Dengan diamankannya Tersangka RT, Polsek Sibolga Sambas berhasil menindaklanjuti Laporan Pencurian ini dengan cepat dan efisien.

"Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polsek Sibolga Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"ujar Kapolsek.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sibolga.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved