Pilkada 2024
KPU akan Buka Akses Silon Bapaslon Thurman Hutapea-Ronald Panjaitan, Diberi Waktu 48 Jam
Ada dua bapaslon yang mendaftarkan diri yakni Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu dan pasangan Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Toba telah membuka penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan jelang pilkada.
Ada dua bapaslon yang mendaftarkan diri yakni Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu dan pasangan Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan.
Pada pendaftaran tersebut, masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) telah menginput data persyaratan dukungan perseorangan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah pemeriksaan, pihak KPUD mengembalikan berkas dukungan perseorangan bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan karena di sistem infomasi pencalonan (silon) tidak mencukupi dokumen dukungan perseorangan.
Lalu, bapaslon tersebut berkonsultasi dengan bawaslu hingga terjadi mediasi antara KPU, Bawaslu Toba, dan bapaslon Thurman Hutapea.
Pada Sabtu (25/5/2024), sidang tertutup digelar sejak pagi hingga sore hari.
Dengan adanya sidang tersebut, disimpulkan bahwa bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan diberi kesempatan untuk menginput data berkas dukungan ke silon dengan waktu 2 kali 24 jam.
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani memberikan penjelasan soal hasil sidang tertutup tersebut.
Menurutnya, apa yang menjadi keputusan bawaslu dalam sidang tersebut akan mereka jalankan.
"Pada prinsipnya, kita pasti harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan kepada kita. Dalam pengajuan permohonan sengketa kepada bawaslu, sudah terjadi kesepakatan dalam hal mediasi yang dilakukan bawaslu," ujar Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani, Sabtu (25/5/2024) sore.
KPUD Toba akan meminta KPU RI membuka akses silon kepada bapaslon tersebut.
"Ada beberapa hal yang dihasilkan dalam mediasi tersebut, antara lain: dalam hal membuka akses silon untuk menginput kembali dokumen syarat dukungan perseorangan," terangnya.
"Pada prinsipnya, kita sudah konsultasi dengan pimpinan kita. Dan kita juga pada prinsipnya mematuhi bawaslu, namun dengan tetap melihat tahapan yang sedang berjalan bahwa tanggal 29 nanti berakhir verifikasi administrasi," sambungnya.
"Dalam mediasi tersebut, kita berikan waktu 2 kali 24 jam memberikan akses silon dan menginput kembali dokumen dukungan perseorangan tersebut," sambungnya.
Untuk pembukaan silon, pihak KPUD Toba akan berkoordinasi dengna pihak KPU RI soal waktunya.
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.