Sumut Terkini

Kenaikan Upah Kader Posyandu di Siantar Ternyata Ditolak Anggota Komisi I DPRD

Saat itu, seorang penanya adalah kader posyandu kecamatan yang mana merasa upah Rp 50 ribu/bulan adalah angka yang sangat memprihatinkan. 

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelatihan kader posyandu Kelurahan Bantan, Rabu (22/5/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Honor ribuan kader posyandu di Siantar yang sempat diwacanakan pemerintah kota agar dinaikkan, ternyata ditolak oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar untuk ditampung pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana diketahui, kabar kecilnya upah kader Posyandu ini muncul saat paparan visi-misi Wali Kota Susanti Dewayani di DPC Partai Gerindra, Jumat (24/5/2024) kemarin. 

Saat itu, seorang penanya adalah kader posyandu kecamatan yang mana merasa upah Rp 50 ribu/bulan adalah angka yang sangat memprihatinkan. 

Padahal para kader posyandu menjadi pilar terdepan dalam penurunan angka stunting,  yang saat ini sedang gencar-gencarnya diperangi pemerintah pusat dan daerah. 

Seorang camat di Kota Siantar yang tak ingin namanya disebut mengatakan, usulan menaikkan honor kader posyandu sudah disampaikan seluruh camat di Komisi I DPRD Pematangsiantar.

Usulan kenaikan tersebut agar ditampung di APBD Tahun Anggaran 2024 ini.

Namun dalam penyampaian di rapat, usulan mereka ditolak mentah DPRD Pematangsiantar. 

"Kok jadi bu wali kota yang kena sasaran. Kami (camat) sudah usulkan ini, tapi ditolak oleh Komisi I DPRD Pematangsiantar dengan berbagai alasan," kata seorang camat. 

Camat ini menjelaskan bahwa apa yang dikeluhkan para relawan atau kader posyandu terkait upah kecil yang mereka terima, merupakan sesuatu yang wajar mereka kritik dan perjuangkan. 

"Kami usulkan untuk posyandu naik Rp 50 ribu, yang biasanya nerima per bulan Rp 50 ribu, minimal naik jadi Rp 100 ribu. Ditolak dewan. Makanya kok jadi Bu Wali yang kena getahnya," kata camat. 

Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Ilhamsyah Sinaga membenarkan bahwa ia dan teman-teman dewan menolak usulan kenaikan relawan/kader posyandu.

Menurutnya teknis perhitungan kenaikan upah ini kurang jelas dihitung oleh camat. 

"Benar kami tolak. Sebenarnya kalau dinaikkan Rp 300 ribu/bulan saja kami setuju, bukan cuma naik Rp 50 ribu jadi Rp 100 ribu. Cuma dasar perhitungan mereka ini gak cocok," kata Ilhamsyah. 

Ilhamsyah mengatakan bahwa dewan tak ingin terus-terusan menghitung usulan kenaikan relawan posyandu. 

"Maksud kami,  naikkan aja yang pasti berapa. Jangan tiap tahun diusulkan kenaikan kader/relawan posyandu ini," kata Ilhamsyah. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved