Berita Viral

ALIBI-ALIBI Istri dan Cucu SYL:Tak Ngaku Beli Tas Rp 105 Juta dan Tak Kerja Digaji 10 Juta Per Bulan

Sidang korupsi Syahrul Yasi Limpo (SYL) menghadirkan istri, anak, dan cucu. Kehadiran mereka karena ikut terlibat dalam menikmati hasil korupsi yang d

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
HO
Sidang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan istri, anak, dan cucu. Kehadiran mereka karena ikut terlibat dalam menikmati hasil korupsi yang dilakukan SYL.  

"Masuk setiap hari?" tanya hakim lagi.

"Tidak setiap hari," kata Bibie.

Lebih lanjut Hakim Rianto mengulik soal gaji yang diterima Bibie dari Kementan.

Diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya, Bibie disebut awalnya mendapat gaji sebesar Rp 4 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp 10 juta.

Kenaikan gaji Bibie menjadi Rp 10 juta ini disebut atas permintaan kakeknya, SYL.

Dalam sidang Bibie mengaku tak menerima gaji secata rutin.

Karena menurutnya ada bulan tertentu yang terlewat atau tidak dibayarkan gajinya.

"Tapi menerima gaji per bulan, rutin?" tanya Hakim Rianto.

"Ada yang terlewat juga bulannya sepertinya," jawab Bibie.

"Ada yang tidak menerima, tapi kan sebagian besar saudara terima. Dari Rp 4 juta, kemudian terakhir berapa? Apakah benar sampai Rp 10 juta?" cecar Hakim Rianto.

"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.

Bibie mengungkapkan bagaimana awalnya ia bisa bekerja di Kementan.

Putri dari Politikus NasDem sekaligus putri tertua SYL, Indira Chunda Thita itu menyebut tak pernah meminta atau memohon kepada kakeknya untuk bekerja di Kementan.

Namun kakeknya lah yang memintanya untuk magang di Biro Hukum Kementan, mengingat latar belakang pendidikannya sebagai sarjana hukum.

"Apakah pernah bermohon untuk jadi tenaga ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?" tanya Hakim Rianto kepada Bibie.

"Saya tidak pernah bermohon, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang di Biro Hukum Kementan," jelas Bibie.

Hakim Rianto kemudian menanyakan, apakah ada Surat Keputusan atau SK resmi terkait penunjukkan Bibie sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan ini.

Bibie mengaku ada SK penunjukkannya itu, tapi ia tak memperhatikan siapa yang menandatanganinya.

"Saudara dapat SK menjadi staf tenaga ahli?"tanya Hakim Rianto.

"Pada saat itu ada SK-nya," tutur Bibie.

"Siapa yang tanda tangan?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Saya enggak perhatikan," ungkap Bibie.

Diketahui dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Eks Mentan SYL hari ini, jaksa KPK membawa beberapa saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Tiga di antara saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga SYL, yakni: Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo (anak), dan Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibie (cucu).

Adapun saksi-saksi lainnya merupakan kader Partai Nasdem dan mantan pegawai SYL.

Dari Nasdem, jaksa KPK menghadirkan Joice Triatman yang juga merupakan Staf Khusus SYL saat menjabat Mentan.

Kemudian jaksa juga menghadirkan saksi Lena Janti Ningsih sebagai Accounting pada Nasdem Tower.

Sedangkan dari mantan pegawai SYL, jaksa menghadirkan Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih dan Honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan sebagai saksi.

Tak hanya itu, jaksa juga kembali menghadirkan ajudan SYL, Panji Hartanto untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved