Berita Viral
PENGAKUAN Sofyan Caleg di Aceh, Kampanye Pakai Uang Hasil Jual 70 Kg Sabu,Kini Terancam Hukuman Mati
Inilah pengakuan Sofyan, caleg terpilih di Aceh yang ditangkap kasus dalam kasus 70 kg sabu dan sempat jadi buronan
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.
Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
Baca juga: NASIB Sofyan Caleg Terpilih Aceh Ditangkap Kasus 70 Kg Sabu, Terancam Dipecat PKS dan Bakal Diganti
Baca juga: ALIBI Ayah Pegi Ganti Nama Anaknya Jadi Robi dan Akui Sebagai Ponakan, Sebut Demi Bohongi Istri Baru
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya.
Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukana usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Lalu, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Mukti Juharsa.
Atas perbuatannya, Mukti menyebut, Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya
(*/ Tribun-medan.com)
Baca juga: Timnas Indonesia vs Tanzania, Berikut Susunan Pemain Pilihan STY dan Klasemen Gup F saat ini
Baca juga: Lama Hilang, Linda Muncul Protes Isi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Bantah Sahabatan, Cuma 3 Kali Ketemu
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
pengakuan
Sofyan
Caleg Terpilih PKS Sofyan
Sofyan caleg ditangkap kasus 70 kg sabu
kasus 70 kg sabu
kampanye pakai uang hasil jual 70 kg sabu
Tribun-medan.com
MENGUAK Jejak Korupsi Proyek Jalan di Sumut: KPK Sudah Periksa 42 Saksi, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
DITELANTARKAN Ibu Usai Ayah Meninggal, Pilu 5 Bersaudara di Gresik Jual Perabot Demi Bertahan Hidup |
![]() |
---|
SILFESTER Disebut Sudah Tak Menjabat Komisaris BUMN Lagi, Pegawai Ungkap Kelakuan: Jarang Ngantor |
![]() |
---|
NIKITA MIRZANI Marah Mutasi Rekeningnya Dibuka di Persidangan, Kini Ancam Somasi Bank Swasta |
![]() |
---|
PILU Remaja Asal Padang Lawas Ditemukan Tewas dalam Selokan di Pasaman, tak Kenakan Pakaian Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.