Robohkan Mall Centre Point
Mal Centre Point Besok Dirobohkan, PT ACK Mendadak Bayar Pajak Rp 107 Miliar dari 250 Miliar
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, PT Arga Citra Kharisma pemilik Mal Centre Point sudah membayar uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) belum ada melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 250 miliar.
"Batasnya sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada iktikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," ucapnya, Rabu (29/5/2024).
Topan juga menegaskan, pihaknya akan menunggu itikad baik dari PT ACK untuk melakukan pembayaran pajak bangunan tersebut.
"Kita tunggu iktikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," jelasnya.
DPRD Medan Minta Pemko Berikan Tindakan Tegas ke Mall Centre Point
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin sagala mengatakan, pihaknya mendukung Pemerintah Kota (Pemko) untuk melakukan tindakan tegas terhadap Mall Centre Point.
Menurut Rajuddin, jika tindakan secara humanis tidak juga diindahkan, sudah sepantasnya Mall Centre Point harus mendapatkan tindakan tegas.
Rajuddin juga meminta, agar Pemko Medan tidak hanya melakukan gertakan sementara saja kepada Mall Centre Point.
"Kami dari fraksi PKS mendukung penuh tindakan tegas Pemko untuk membongkar Mall Centre Point, apabila memang mereka tidak membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak juga membayar pajak," jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (29/5/2024).
Rajuddin mengatakan, dengan dihadirkannya alat berat di Mal Centre Point, sudah menunjukkan satu sikap ketegasan terhadap Mal Centre Point.
"Kita tunggulah ini, kalau memang tidak dibayar berarti Mal Centre Point menganggap sepele. Sehingga perlu ada tindakan tegas," ucapnya.

Rajuddin juga mengaku, Komisi III DPRD Medan pernah melakukan pertemuan dengan pihak Mall Centre Point beberapa waktu lalu.
"Sebelum dilakukan penyegelan, Mall Centre ini pernah kami panggil juga. Untuk menanyakan alasan tidak membayar pajak dan tidak mau membuat surat PBG. Tapi setelah itu mereka membayar. Ini bermasalah lagi. Makanya perlu ada tindakan tegas," ucapnya.
Rajuddin berharap, tindakan tegas Pemko benar-benar dilaksanakan, untuk memberikan efek jera.
"Kita harap, jangan hanya memberi gertakan saja menghadirkan alat berat di sana. Kalau memang tidak ada pembayaran perlu adanya eksekusi karena itu merugikan Kota Medan," ucapnya.

Kepala Bapenda Medan Beber Alasan Penyegelan
Mall Centre Point Tak Jadi Dibongkar Hari Ini, PT ACK Mendadak Bayar Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
PT ACK Sudah Bayar Rp 107 Miliar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Tunda Pembongkaran Mall Centre Point |
![]() |
---|
Wali Kota Bobby Sebut PT ACK Pemilik Mall Centre Point Mendadak Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
Masyarakat Sayangkan Mall Centre Point Disegel, Kaget Ternyata Nunggak Pajak Rp 250 Miliar |
![]() |
---|
BPN Medan Pastikan Lahan Mall Centre Point Milik PT KAI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.