Robohkan Mall Centre Point

Mal Centre Point Besok Dirobohkan, PT ACK Mendadak Bayar Pajak Rp 107 Miliar dari 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, PT Arga Citra Kharisma pemilik Mal Centre Point sudah membayar uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol

Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) belum ada melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 250 miliar.

"Batasnya sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada iktikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," ucapnya, Rabu (29/5/2024).

Topan juga menegaskan, pihaknya akan menunggu itikad baik dari PT ACK untuk melakukan pembayaran pajak bangunan tersebut.

"Kita tunggu iktikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," jelasnya.

DPRD Medan Minta Pemko Berikan Tindakan Tegas ke Mall Centre Point

Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin sagala mengatakan, pihaknya mendukung Pemerintah Kota (Pemko) untuk melakukan tindakan tegas terhadap Mall Centre Point.

Menurut Rajuddin, jika tindakan secara humanis tidak juga diindahkan, sudah sepantasnya Mall Centre Point harus mendapatkan tindakan tegas. 

Rajuddin juga meminta, agar Pemko Medan tidak hanya melakukan gertakan sementara saja kepada Mall Centre Point.

"Kami dari fraksi PKS mendukung penuh  tindakan tegas Pemko untuk membongkar Mall Centre Point, apabila memang mereka tidak membuat Persetujuan Bangunan  Gedung (PBG) dan tak juga membayar pajak," jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (29/5/2024). 

Rajuddin mengatakan, dengan dihadirkannya alat berat di Mal Centre Point, sudah menunjukkan satu sikap ketegasan terhadap Mal Centre Point.

"Kita tunggulah ini, kalau memang tidak dibayar berarti Mal Centre Point menganggap sepele. Sehingga perlu ada tindakan tegas," ucapnya.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar.
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Rajuddin juga mengaku, Komisi III DPRD Medan pernah melakukan pertemuan dengan pihak Mall Centre Point beberapa waktu lalu.

"Sebelum dilakukan penyegelan, Mall Centre ini pernah kami panggil juga. Untuk menanyakan alasan tidak membayar pajak dan tidak mau membuat  surat PBG. Tapi setelah itu mereka membayar. Ini bermasalah lagi. Makanya perlu ada tindakan tegas," ucapnya. 

Rajuddin berharap, tindakan tegas Pemko benar-benar dilaksanakan, untuk memberikan efek jera.

"Kita harap, jangan hanya memberi gertakan saja menghadirkan alat berat di sana. Kalau memang tidak ada pembayaran perlu adanya eksekusi karena itu merugikan Kota Medan," ucapnya.

Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan.

 

Kepala Bapenda Medan Beber Alasan Penyegelan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved