Robohkan Mall Centre Point
BREAKINGNEWS : Mal Centre Point Segera Dibongkar, Alat Berat Pemko Medan Sudah Parkir di Depan Mal
Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024)
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Kami dari fraksi PKS mendukung penuh tindakan tegas Pemko untuk membongkar Mall Centre Point, apabila memang mereka tidak membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak juga membayar pajak," jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (29/5/2024).
Rajuddin mengatakan, dengan dihadirkannya alat berat di Mal Centre Point, sudah menunjukkan satu sikap ketegasan terhadap Mal Centre Point.
"Kita tunggulah ini, kalau memang tidak dibayar berarti Mal Centre Point menganggap sepele. Sehingga perlu ada tindakan tegas," ucapnya.
Rajuddin juga mengaku, Komisi III DPRD Medan pernah melakukan pertemuan dengan pihak Mall Centre Point beberapa waktu lalu.
"Sebelum dilakukan penyegelan, Mall Centre ini pernah kami panggil juga. Untuk menanyakan alasan tidak membayar pajak dan tidak mau membuat surat PBG. Tapi setelah itu mereka membayar. Ini bermasalah lagi. Makanya perlu ada tindakan tegas," ucapnya.
Rajuddin berharap, tindakan tegas Pemko benar-benar dilaksanakan, untuk memberikan efek jera.
"Kita harap, jangan hanya memberi gertakan saja menghadirkan alat berat di sana. Kalau memang tidak ada pembayaran perlu adanya eksekusi karena itu merugikan Kota Medan," ucapnya.
Kepala Bapenda Medan Beber Alasan Penyegelan
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 Miliar.
"Jadi begini Mal Centre Point disegel bukan karena tunggakan pajak. Tetapi, bangunan tersebut tidak punya PBG. Kalau dulu dinamakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Makanya, mereka diwajibkan untuk mengurus PBG dulu baru bisa bayar pajak," ucapnya kepada Tribun Medan, Senin (20/5/2024).
Endar membenarkan, Mal Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2011.
"Sementara untuk mengurus PBG, pihak Mal Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan/tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Makanya, kita minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini," jelasnya.
Setelah ada kerja sama, kata Endar, pihak Centre Point akan mengurus PBG.
Mal Centre Point Disegel Pemko Medan
Mal Centre Point
Persetujuan Bangunan Gedung
TribunBreakingNews
Robohkan Mall Centre Point
| Mall Centre Point Tak Jadi Dibongkar Hari Ini, PT ACK Mendadak Bayar Rp 107 Miliar |
|
|---|
| PT ACK Sudah Bayar Rp 107 Miliar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Tunda Pembongkaran Mall Centre Point |
|
|---|
| Wali Kota Bobby Sebut PT ACK Pemilik Mall Centre Point Mendadak Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar |
|
|---|
| Mal Centre Point Besok Dirobohkan, PT ACK Mendadak Bayar Pajak Rp 107 Miliar dari 250 Miliar |
|
|---|
| Masyarakat Sayangkan Mall Centre Point Disegel, Kaget Ternyata Nunggak Pajak Rp 250 Miliar |
|
|---|