Robohkan Mall Centre Point

BREAKINGNEWS : Mal Centre Point Segera Dibongkar, Alat Berat Pemko Medan Sudah Parkir di Depan Mal

Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol

"Kami dari fraksi PKS mendukung penuh  tindakan tegas Pemko untuk membongkar Mall Centre Point, apabila memang mereka tidak membuat Persetujuan Bangunan  Gedung (PBG) dan tak juga membayar pajak," jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (29/5/2024). 

Rajuddin mengatakan, dengan dihadirkannya alat berat di Mal Centre Point, sudah menunjukkan satu sikap ketegasan terhadap Mal Centre Point.

"Kita tunggulah ini, kalau memang tidak dibayar berarti Mal Centre Point menganggap sepele. Sehingga perlu ada tindakan tegas," ucapnya.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar.
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). Ditegaskan Topan, apabila Mal Centre Point tidak kunjung membayar hingga esok hari, maka bangunan tersebut akan dibongkar. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Rajuddin juga mengaku, Komisi III DPRD Medan pernah melakukan pertemuan dengan pihak Mall Centre Point beberapa waktu lalu.

"Sebelum dilakukan penyegelan, Mall Centre ini pernah kami panggil juga. Untuk menanyakan alasan tidak membayar pajak dan tidak mau membuat  surat PBG. Tapi setelah itu mereka membayar. Ini bermasalah lagi. Makanya perlu ada tindakan tegas," ucapnya. 

Rajuddin berharap, tindakan tegas Pemko benar-benar dilaksanakan, untuk memberikan efek jera.

"Kita harap, jangan hanya memberi gertakan saja menghadirkan alat berat di sana. Kalau memang tidak ada pembayaran perlu adanya eksekusi karena itu merugikan Kota Medan," ucapnya.

Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan.

 

Kepala Bapenda Medan Beber Alasan Penyegelan

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel

Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 Miliar.

"Jadi begini Mal Centre Point disegel bukan karena tunggakan pajak. Tetapi, bangunan tersebut tidak punya PBG. Kalau dulu dinamakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Makanya, mereka diwajibkan untuk mengurus PBG dulu baru bisa bayar pajak," ucapnya kepada Tribun Medan, Senin (20/5/2024).

Endar membenarkan, Mal Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak tahun 2011.

"Sementara untuk mengurus PBG, pihak Mal Centre Point belum bisa mengurus. Karena ada lahan/tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Makanya, kita minta PT KAI dan PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk bekerja sama dalam hal ini," jelasnya.

Setelah ada kerja sama, kata Endar, pihak Centre Point akan mengurus PBG.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved