Sidang Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Tiba-tiba Sesak Nafas & Dilarikan ke RS Saat Jadi Saksi Kasus Suap

Begitu dilihat keluar, Etik sudah terduduk di kursi dan bersandar ke tembok gedung. Terlihat ia dikelilingi keluarga yang mencoba menenangkannya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga  lemas dan dibawa ke RS saat sidang dugaan suap yang menjeratnya berlangsung, Kamis (30/5/2024). Sidang sempat ditunda selama 1 jam. 

"Saya juga kurang tidur selama 2 hari ini karena beliau sakit, minta tolong dipasang oksigen. Mau tidak mau jadi harus membantu walaupun awalnya saya gak bisa,"ungkap Rudi, menjelaskan kepada Jaksa.

Diketahui, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

Erik didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk dakwaan primer Erik dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan sekunder, Erik dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga mengatakan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar yang uangnya berasal dari empat kontraktor yang mengerjakan proyek di dinas kesehatan (Dinkes) dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).

"Pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra. Dua-duanya kita dakwakan dengan pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor,"kata jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).

Dalam dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, ada enam terdakwa yang masih diadili diantaranya Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati dan Rudi Syahputra, sebagai anggota DPRD Labuhanbatu.

Kemudian, ada empat kontraktor diduga pemberi suap dari proyek yang dikerjakan yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Mereka disidang dengan berkas perkara yang berbeda.

Jaksa menyebut Erik dan Rudi sempat bertemu sekira tahun 2022 di kediamannya untuk membicarakan proyek beserta fee pekerjaan di dinas kesehatan dan PUPR tahun anggaran 2023.

Dalam pertemuan, Erik diduga meminta Rudi, yang juga saudaranya untuk mengkondisikan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, termasuk permintaan fee dari kontraktor yang sudah ditunjuk melalui Rudi.

"Bahwa pada sekitar awal tahun 2022 bertempat dirumah kediaman terdakwa, terdakwa melakukan pertemuan dengan Rudi dan dalam pertemuan tersebut dibicarakan Rudi akan mengkoordinir proyek pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu termasuk proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan,"ungkap Jaksa.

Dalam pertemuan ini Erik juga diduga berpesan kepada Rudi supaya tidak melupakan tim sukses Erik saat maju Pilkada.

"Selain itu juga disepakati adanya fee proyek atau 'uang kirahan' dari para kontraktor untuk diberikan kepada terdakwa melalui Rudi. Selain itu terdakwa menyampaikan agar Rudi tidak melupakan orang-orang yang telah membantu terdakwa dalam Pilkada Bupati Kabupaten Labuhanbatu."

"Kalau timses biasanya feenya kecil-kecil itu. karena mereka juga balas jasanya,"sambungnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved