Sidang Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Personel Polres Labuhanbatu Disebut-sebut Bocorkan OTT KPK Saat Mau Tangkap Erik Adtrada Ritonga

Alhasil, Erik langsung bergegas membuang telepon genggamnya diduga untuk menghilangkan jejak dan bukti dugaan suap.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar. 

"Ajudan saudara mendapatkan informasi itu dari kesatuannya?"cecar Jaksa.

“Tidak dapat, pak,”jawab Erik Ritonga.

Mendengar Erik Ritonga berusaha menutupi siapa yang memberinya KPK sedang OTT, lantas jaksa menanyakan kepentingan Polisi dan Erik, padahal KPK dan Polisi sesama penegak hukum.

"Kepentingan memberitahu saudara apa. Kan sesama penegak hukum.  Kenapa saudara harus diselamatkan. berarti ada persekongkolan?"

Kemudian Erik Ritonga menjawab, setelah mendapat kabar KPK sedang operasi tangkap tangan, ia langsung membuang handphone, lalu pulang ke rumahnya.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024). Dalam dakwaan, Erik diduga menerima suap dari anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Begitu dikasih informasi langsung buang handphone? Ini inisiatif atau ada yang ngajarin?"tanya jaksa lagi.

"Inisiatif. Sebenarnya gak takut, biasa saja. Saya buang handphone terus pulang ke rumah,"jawab Erik Ritonga.

Iptu Sofyan Tamoubolon Akui Terima Rp 100 Juta

Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon terungkap menerima uang Rp 100 juta dari Erik Ritonga melalui Rudi Syahputra Ritonga

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 22 Mei 2024, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon mengaku pernah video call sebelum Erik Ritonga kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta.

Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik Ritonga.

Namun setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK.

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.

"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan.

"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.

"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved