Medan Terkini
Reaksi Wali Kota Bobby, Pengelola Mall Centre Point Mendadak Bayar Pajak 107 M, Tetap Dibongkar?
Beginilah jawaban Wali Kota Bobby Nasution setelah pengelola Mall Centre Point akhirnya membayar sebagian tunggakan pajak kepada Pemko Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Beginilah jawaban Wali Kota Bobby Nasution setelah pengelola Mall Centre Point Medan akhirnya membayar sebagian tunggakan pajak kepada Pemko Medan.
Sebelumnya Pemko Medan sudah berencana akan melakukan pembongkaran Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur hari ini, Kamis, (30/5/2024).
Eksekusi pembongkaran Mall Centre Point batal dilaksanakan.
Bobby Nasution mengatakan, PT Arga Citra Kharisma pengelola Mal Centre Point sudah membayar uang tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar.

Dikatakan Bobby Nasution, uang pajak tersebut dibayarkan pada Rabu, (29/5/2024) sore tadi.
Menurut Bobby Nasution, pihak mal Centre Point belum melunaskan seluruh tunggakan pajak.
Sehingga, pihaknya memberi tenggat waktu hingga esok hari.
"Alhamdulillah per hari ini sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Sore tadi kita tunggu dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Rabu (29/5/2024).
Bobby menerangkan, PT ACK juga membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu.
"Tadi ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Tentu ini niat baik. Walaupun belum lunas, kita tunggu sampai tenggat waktu yang telah disepakati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (29/5/2024).
Alat berat ini diletakkan, sebab Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar kepada Pemko Medan.
Amatan Tribun Medan ada empat alat kontraktor diletakkan di halaman jalan jawa depan pintu masuk Mall Centre Point dan di pintu masuk parkir.
Selain itu, satu truk besar yang membawa mobil beko juga terparkir di sisi jalan jawa.
Sejumlah alat berat ini juga bertuliskan Dinas SDABMBK
Namun, petugas keamanan Mal Centre Point juga tetap terlihat berjaga di sisi mall.
Tetapi, tal ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diletakkan di sana.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga Senin (20/5/2024).
Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Bocoran Timnas Diperkuat Jens Raven dan Calvin Verdonk, Berkas Proses Naturalisasi Dikebut
Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.
Baca juga: Tampang Oknum TNI Ngamuk Tendang Warga di Galang Deli Serdang, Ditabrak tapi Emosinya Berlebihan
(cr5/www.tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.