3 Fakta Sosok Resta Riani, Sewa Pembunuh Bayaran 100 Juta Habisi Rekan Kerja, Iri Dekat dengan Bos

Resta Riani ternyata iri dengan korban yang dianggap dekat dengan bos.Pelaku nekat melakukan tindak pidana karena rasa cemburu.

PosBelitung
Resta Riani Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta Untuk Habisi Teman Kerja, Iri Korban Dekat Bos 

"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.

Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Kemudian HS alias Mak Aca disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Tersangka RS alias Resta disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 dan 12 tahun penjara.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved